Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Rp 39,5 Miliar di BTN Medan, Pengusaha Properti Terlibat

Kompas.com - 07/07/2022, 08:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kredit senilai Rp 39,5 miliar oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan bisa cair hanya bermodal Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).

Padahal, Akta Jual Beli (AJB) antara PT Krisna Agung Yudha Abadi (PT KAYA) dan PT Agung Cemara Realty (PT ACR) atas 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan untuk pencairan kredit belum ada.

Dan AJB adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk roya atau balik nama 93 SHGB dari PT ACR ke PT KAYA.

Mantan pimpinan cabang BTN Medan Ferry Sonefille mengakuinya saat memberi keterangan di sidang lanjutan dugaan korupsi sebesar Rp 39,5 miliar di BTN Medan.

Baca juga: Merger BTN Syariah dan BSI Ancam Kelangsungan Program Rumah MBR di Aceh

Ferry hadir sebagai saksi untuk terdakwa Elviera di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin kemarin.

Dia mengaku tidak punya wewenang untuk menolak pengajuan kredit meski tidak punya akta jual beli karena ini kewenangan BTN pusat. Hal ini menyangkut prospek keuntungan yang bisa didapat BTN dalam pencairan kredit.

“Karena ini bisnis, kita lapor ke pusat. Saya tidak punya wewenang untuk menolak pengajuan kredit,” kata Ferry saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.

Ferry merekomendasikan kantor pusat bahwa pengajuan kredit bisa dilakukan. Namun, sampai lima kali pencairan Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 39,5 miliar ke PT KAYA selesai disalurkan, 93 SHGB tak kunjung diterima BTN.

Rupanya, SHGB belum milik PT KAYA karena masih diagunkan di Bank Sumut atas nama PT ACR.

Legal meeting pun dilakukan pada 24 Februari 2014. Tiga hari kemudian, perjanjian kredit baru dibuat PT KAYA dan PT ACR. Ferry berdalih karena sudah ada SPJB, meski AJB-nya belum ada.

“Saat legal meeting, dokumen belum diperlihatkan, yang ada cuma dokumen pernyataan atau cover note dari notaris," ucapnya.

Disinggung hakim apakah cukup hanya dengan cover note dan apakah dianggap sama dengan aslinya, Ferry tak menjawab.

Usai mendengar keterangan saksi, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pimpinan BTN pusat untuk mengkonfrontir keterangan Ferry.

Enam tersangka

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit senilai Rp 39,5 miliar di BTN Cabang Medan.

Dari keenam tersangka, satu diantaranya adalah notaris Elviera yang saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com