Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 2009, Hasil Sekuritisasi KPR Mencapai Rp 12,78 Triliun

Kompas.com - 06/07/2022, 21:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mendorong pihak terkait untuk menggalakkan sekuritisasi kredit pemilikan rumah (KPR) sebagai salah satu skema pembiyaan perumahan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban dalam webinar bertajuk Securitization Summit 2022, Rabu (06/07/2022).

Menurut dia, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF telah memfasilitasi implementasi sekuritisasi di sektor perumahan melalui penerbitan produk efek beragun aset (EBA) sejak tahun 2009.

"Sampai dengan saat ini, (SMF) telah melakukan penerbitan EBA dengan aset dasar tagihan KPR sebanyak 14 kali transaksi dengan total dana yang terkumpul dari pasar modal sebesar Rp 12,78 triliun," ujar Rionald Silaban.

Baca juga: Kata Sri Mulyani, Sekuritisasi KPR Bisa Jadi Upaya Atasi Backlog Rumah

Sehingga, berlangsungnya webinar ini diharapkan bisa menjadi wadah sinergi semua pihak untuk mendorong perkembangan sekuritisasi di Indonesia sebagai salah satu bentuk creative financing pada sektor pembiayaan perumahan.

"Dengan demikian, kita berharap pembiayaan di sektor perumahan untuk MBR ke depannya dapat melepaskan diri dari ketergantungan pada APBN sehingga akan bersifat sustainable," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Soelistio Darmawan menyampaikan, ada banyak aset perbankan yang bisa dialihkan.

"Tapi sementara ini sebagian besar masih dalam bentuk KPR atau residensial aset," katanya.

Baca juga: Transaksi Sekuritisasi KPR di Indonesia Masih Minim

Dari segi regulasi, OJK pun telah menerbitkan regulasi sebagai acuan bagi bank untuk melakukan sekuritisasi aset. Termasuk KPR.

Terbaru berupa Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2019 tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum.

"Intinya adalah Peraturan OJK yang kami rilis sudah memberikan ruang cukup banyak dan rambu-rambu yang cukup ketat bagi industri perbankan lebih banyak berkiprah di aktivitas sekuritisasi aset," tukas Soelistio Darmawan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com