Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi BTN Medan, Pinjaman Rp 39,5 Miliar Digunakan untuk Bayar Utang

Kompas.com - 13/07/2022, 21:01 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman mengungkapkan, uang Kredit Modal Kerja Konstruksi Yasa Griya (KMK-KYG) sebesar Rp 39,5 miliar yang diterimanya dari Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan digunakan untuk melunasi sebagian hutangnya kepada Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto di Bank Sumut.

Keterangan ini terungkap saat sidang lanjutan dugaan korupsi BTN Medan dengan terdakwa Elviera di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain Canakya, saksi lain yang dihadirkan adalah mantan pimpinan Cabang BTN Medan Ferry Sonefille dan Dayan Sutomo. Majelis hakim yang menyidangkan perkara dipimpin Immanuel Tarigan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda.

Canakya mengaku, pengajuan KMK-KYG menggunakan agunan 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT ACR.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 39,5 Miliar di BTN Medan, Pengusaha Properti Terlibat

Direktur PT ACR Mujianto yang menjadi salah satu tersangka dalam dugaan korupsi ini, pada persidangan awal dituding masih mengagunkan ke-93 SHGB ke Bank Sumut Cabang Tembung yang telah jatuh tempo.

Canakya bilang, awal perkara bermula dari perkenalannya dengan analis kredit BTN Medan Aditya Nugroho oleh Dayan Sutomo.

Selanjutnya, dia mengajukan permohonan kredit atasnama PT KAYA dengan agunan milik PT ACR. Di perusahaan yang bergerak di bidang properti ini, Canakya menjabat direktur.

"Sebagian dana yang diterima PT KAYA dari BTN untuk melunasi kredit PT ACR di Bank Sumut. Saya bayar Rp 13,4 miliar...” katanya, Senin (11/7/2022).

Jaksa Isnayanda mencecar Ferry dengan proses legal meeting yang digelar pada 27 Februari 2014. Ferry yang telah berstatus tersangka mengaku, saat legal meeting, Akta Jual Beli (AJB) antara PT KAYA dan PT ACR atas 93 SHGB yang diajukan untuk pencairan kredit senilai Rp 39,5 miliar belum ada, hanya Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang ada.

Penasihat hukum terdakwa Tommy Sinulingga menyinggung alasan Ferry menyetujui permohonan kredit pada 4 Februari 2014.

Padahal, di Oktober 2013, BTN pusat menerbitkan memo yang mewajibkan kelengkapan permohonan kredit atasnama pemohon terkait agunan yang diagunkan.

"Apakah Anda tahu soal itu? Mengapa Anda tandatangani pada 4 Februari, sedangkan 24 dan 27 Februari 2014 masih legal meeting," tanya Tommy.

Ferry membenarkan dirinya menandatangani persetujuan kredit. Menurutnya, tindakannya benar karena permohonan dianggap sudah memenuhi syarat.

Keterangan Dayan Sutomo lain lagi, dia mengaku menerima satu SHGB dari Canakya sebagai succes fee karena dianggap membantu pengajuan kredit. Dayan juga memberi uang sebanyak Rp 100 juta kepada Ferry sebagai hadiah. Namun keterangan ini dibantah Canakya saat dikonfrontir majelis hakim.

"Tidak benar, satu sertifikat itu, kami proses jual beli, bukan saya berikan. Pemberian uang Rp 100 juta juga tidak benar. Dia ada hutang Rp 100 juta, itu mungkin inisiatif Dayan sendiri," jawab Canakya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com