Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Korupsi BTN Rp 39,5 Miliar, Pengusaha Properti Ditahan Kejati Sumut

Kompas.com - 21/07/2022, 09:24 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pengusaha properti Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Mujianto ditahan lantaran diduga terlibat kasus kredit macet

Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Yos Arnold Tarigan menyebut, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp 39,5 miliar.

Menurut Yos, tim penyidik menemukan dua alat bukti terhadap tersangka yaitu: pada 2011, Mujianto menyepakati perjanjian jual beli tanah kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman seluas 13.680 meter persegi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BTN Medan, Pinjaman Rp 39,5 Miliar Digunakan untuk Bayar Utang

PT KAYA kemudian mengajukan kredit modal kerja ke BTN Medan dengan plafon Rp 39,5 miliar. 

Kredit modal ini akan digunakan untuk pengembangan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit di dalam kompleks Graha Metropolitan di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Proses pencairan kredit tidak sesuai aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan. Kredit ini kemudian macet dan diduga terjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara," kata Yos, Rabu (20/7/2022) melalui pesan singkat kepada Kompas.com

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan sejak hari ini," jelas Yos.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Mujianto menolak memakai rompi merah saat digiring tim Pidana Khusus Kejati Sumut ke bus tahanan kejaksaan yang sudah menunggu.

Direktur PT Agung Cemara Realty (PT ACR) ini terlihat berjalan sambil menenteng tas berukuran sedang.

Satu Terdakwa, Enam Tersangka

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit senilai Rp 39,5 miliar di BTN Kantor Cabang Medan.

Dari keenam tersangka, satu diantaranya adalah notaris Elviera yang saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Tersangka lain yang sudah ditahan walau belum diproses persidangan adalah: Ferry Sonefille, Agus Fajariyanto, R Dewo Pratoloadji, Aditya Nugroho dan Canakya Suman. Penahanan Mujianto membuat jumlah tersangka kasus ini menjadi tujuh orang.

Canakya ketika memberi kesaksian di persidangan Elviera menyebut, uang Kredit Modal Kerja Konstruksi Yasa Griya (KMK-KYG) sebesar Rp 39,5 miliar yang diterimanya dari BTN Cabang Medan digunakan sebagian untuk melunasi hutangnya Mujianto di Bank Sumut.

Saat mengajukan KMK-KYG, Canakya mengagunkan 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT ACR. Padahal, Mujianto masih mengagunkan ke-93 SHGB tersebut ke Bank Sumut Cabang Tembung yang telah jatuh tempo.

"Sebagian dana yang diterima PT KAYA dari BTN untuk melunasi kredit PT ACR di Bank Sumut. Saya bayar Rp 13,4 miliar,” kata Canakya.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com