Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Material Bangunan Naik, Ini Dampaknya pada Rumah Subsidi

Kompas.com - 10/05/2022, 20:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengaku harga material bahan bangunan saat ini terus mengalami kenaikan.

Menurutnya, adanya kenaikan material bangunan sangat membebani para pengembang perumahan subsidi jika tidak diiringi dengan kenaikan harga rumah.

"Jadi pengembang sudah enggak kuat, karena bahan material itu naik harganya, misal material besi itu dari Rp 6.500 sekarang sudah Rp 14.000. Karena itu harga rumah subsidi pun harus disesuaikan," kata Totok kepada Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Harga Rumah Subsidi Bakal Naik 7 Persen? Begini Bocorannya

Kenaikan bahan material tersebut, tentu akan berdampak pada kenaikan harga rumah subsidi sebesar 7 persen yang telah disepakati oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebelumnya REI justru mengusulkan kenaikan harga rumah subsidi mencapai 10 persen sampai 15 persen.

"Kami usulkan itu kenaikan 10 persen sampai 15 persen, tapi yang disepakati oleh Kementerian PUPR itu 7 persen," ucap dia.

Totok menyebut, kenaikan harga rumah subsidi diperkirakan akan terjadi pada pertengahan tahun 2022. Saat ini, masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tinggal menunggu persetujuan dari Kemenkeu, untuk bebas PPN-nya, untuk kenaikan itu diperkirakan Juni 2022," imbuhnya.

Selain rumah subsidi, kenaikan harga juga akan terjadi pada segmen rumah non-subsidi. Hanya, besaran kenaikannya tergantung pasar.

"Rumah non-subsidi juga akan naik, hanya naiknya berapa persen itu tergantung pasarnya nanti seperti apa," kata dia.

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 242/KPTS/M/2020, berikut besaran harga rumah subsidi berdasarkan wilayah saat ini:

1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera Kecuali (Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 150.500.000

2. Kalimantan Kecuali (kab Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp 164.500.000

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali kepulauan Anambas): Rp 156.500.000

4. Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 168.000.000

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com