Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rumah Subsidi Bakal Naik 7 Persen? Begini Bocorannya

Kompas.com - 10/05/2022, 12:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida memperkirakan harga rumah subsidi akan naik 7 persen pada tahun ini.

"Jadi berdasarkan sosialisasi dari Kementerian PUPR bahwa harga rumah subsidi akan naik 7 persen pada tahun ini," kata Totok saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Menurutnya, kenaikan harga rumah subsidi dikarenakan terjadinya kenaikan bahan material bangunan.

"Jadi pengembang sudah enggak kuat, karena bahan material itu naik harganya, misal material besi itu dari Rp 6.500 sekarang sudah Rp 14.000. Karena itu harga rumah subsidi pun harus disesuaikan," ujarnya.

Baca juga: REI Tawarkan Solusi Rumah Murah Dekat Kota dengan Program MBR Plus

Totok menjelaskan REI awalnya mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan harga rumah subsidi sebesar 10 persen hingga 15 persen.

"Tapi yang disepakati oleh Kementerian PUPR itu 7 persen," ucap dia.

Rencana kenaikan harga rumah subsidi saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tinggal menunggu persetujuan dari Kemenkeu, untuk bebas PPN-nya, untuk kenaikan itu diperkirakan Juni 2022," imbuhnya.

Selain rumah subsidi, kenaikan harga juga akan terjadi pada segmen rumah non subsidi. Hanya, besaran kenaikannya tergantung pasar.

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 242/KPTS/M/2020, berikut besaran harga rumah subsidi berdasarkan wilayah saat ini:

1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera Kecuali (Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 150.500.000

2. Kalimantan Kecuali (kab Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp 164.500.000

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali kepulauan Anambas): Rp 156.500.000

4. Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 168.000.000

5. Papua dan Papua Barat: Rp 219.000.000

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com