Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Lokasi Rumah Subsidi Jauh dari Pusat Kota?

Kompas.com - 10/05/2022, 06:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan rumah subsidi gencar dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar bisa punya rumah.

Menggandeng para pengembang, rumah-rumah subsidi itu dibangun di berbagai wilayah seperti di Kabupaten Tangerang, Bogor, Depok dan yang lainnya.

Melalui program rumah murah tersebut, tentu menjadi solusi bagi MBR untuk bisa membeli rumah dengan harga terjangkau yaitu kisaran Rp 150-an juta.

Baca juga: Rumah Tapak Masih Jadi Primadona Dibanding Apartemen, Mengapa?

Namun, menjadi pertanyaan adalah mengapa kebanyakan rumah subsidi umumnya berlokasi cukup jauh dari pusat kota?

Kepada Kompas.com, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan mahalnya harga tanah di pusat kota menjadi alasan utama dari tidak dibangunnya rumah subsidi di kawasan tersebut.

"Harga tanah di kawasan perkotaan itu kan mahal, sedangkan berbeda jauh dengan harga rumah subsidi itu hanya sekitar Rp 150 jutaan, itulah mengapa kami membangun rumah murah itu di lokasi yang harga tanahnya masih murah," kata Totok saat dihubungi, Senin (9/5/2022).

Dia menjelaskan, ketentuan penyediaan rumah subsidi pada dasarnya juga telah diatur oleh pemerintah yaitu melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dalam aturan tersebut ditetapkan batas harga rumah subsidi berdasarkan wilayah seperti Jabotetabek maksimal harga rumah subsidi sebesar Rp 148 juta, wilayah Jawa dan Sumatera sebesar Rp 130 juta, Kalimantan Rp 142 juta, Sulawesi Rp 136 juta dan sebagainya.

"Untuk harga Rp 150 jutaan itu justru enggak mungkin bangun rumah di pusat kota, karena kan kita hitung juga harga tanah, material bangunan dan sebagainya mahal," imbuhnya. 

Karena itu, Totok mengusulakn pemerintah untuk menambah klasifikasi batas harga rumah subsidi hingga Rp 600 juta.

Termasuk, juga menambah batasan penghasilan MBR untuk bisa mengakses KPR bersubsidi.

Dengan cara tersebut, masyarakat MBR berkesempatan untuk bisa punya rumah subsidi di kawasan strategis perkotaan.

"Kami sudah usulkan ke pemerintah, biar batas harga rumah subsidi itu ditambah, sehingga kami bisa buat rumah subsidi di pusat kota, Karena kan harga tanahnya mahal," ucap dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com