Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Ulang Aturan PLTS Atap, Ini Alasannya

Kompas.com - 09/05/2022, 20:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevalusasi regulasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan revisi peraturan dilakukan karena kelebihan pasokan listrik yang kian menguat, namun di satu sisi bisa memberikan kemudahan proses pemasangan PLTS atap untuk sektor industri.

"Kami sudah mengkaji dengan berbagai pihak, intinya sekarang itu terjadi hambatan di lapangan untuk implementasi peraturan tersebut," kata Dadan seperti dikutip Antaranews, Senin (9/5/2022). 

Baca juga: Dua Bendungan Ini Jadi Lokasi Pengembangan PLTS Terapung

Dadan menjelaskan kebijakan take or pay PLN di tengah kondisi kelebihan pasokan listrik membuat perseroan dan pemerintah harus membeli listrik yang dihasilkan pembangkit-pembangkit listrik swasta.

"PLN harus membayar kontrak listrik yang sudah ada tersebut walau listriknya dipakai ataupun tidak dipakai," ujarnya. 

Karena itu, lanjut Dadan, pemerintah melihat situasi tersebut secara realistis karena negara mengeluarkan angka yang terbilang besar untuk membayar kontrak listrik di tengah kondisi kelebihan pasokan.

"Sekarang diskusinya makin berkembang, PLN masih menunjukkan posisinya bahwa dicari cara yang paling bisa membuat semuanya itu nyaman," ucapnya. 

Harga PLTS atap yang makin kompetitif ditambah keinginan pelaku industri untuk menghasilkan energi bersih agar produk-produk mereka bisa masuk kategori hijau, maka secara langsung akan mempercepat pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia.

Pemerintah telah menyiapkan beberapa skema guna mendorong pelaku industri melakukan operasi paralel dan memasang sendiri PLTS atap.

"Kami akan permudah dari sisi perizinan untuk mendorong hal tersebut. Kami akan lihat sampai titik yang mana angka 100 persen, sekarang yang ramai adalah kapasitas di masyarakat," kata Dadan.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 diatur kapasitas terpasang maksimum 100 persen dari kapasitas terpasang berlangganan dengan PLN.

Pemerintah akan mempertimbangkan persentase yang layak untuk kapasitas terpasang PLTS atap dan membuat pedoman yang lebih jelas.

Dadan menyebut pemakaian listrik industri tidak 100 persen sesuai dengan kapasitas terpasang. Namun, umumnya mereka mengajukan pemasangan PLTS atap hingga 100 persen.

Ia mencontohkan ada perusahaan yang langganan listrik ke PLN sebesar 10 megawatt, namun angka yang tercatat justru hanya 5 megawatt.

"Prinsip PLTS atap adalah untuk pemanfaatan sendiri, ini yang diskusinya lama. Saya mengikuti ada yang sudah satu tahun diskusi untuk hal ini," jelas Dadan.

Kementerian ESDM telah menetapkan PLTS atap dengan target 3,6 gigawatt pada 2025 sebagai program strategis nasional.

Penetapan PLTS atap sebagai program strategis nasional dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian target energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.

Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 merupakan cara pemerintah dalam mencari jalan terbaik untuk mendongkrak kapasitas terpasang PLTS atap di dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com