Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Masuk Mal PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali

Kompas.com - 10/05/2022, 15:12 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan terbaru masuk mal perlu Anda perhatikan jika dalam waktu dekat hendak mengunjunginya.

Sebagaimana pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa dan Bali.

Ketentuannya tertuang dalam Inmendagri No. 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Hingga Tahun 2023, Jakarta Akan Punya 2 Mal Baru

Kebijakan yang berlaku mulai 10-23 Mei 2022 itu salah satunya juga menjelaskan tentang aturan operasional mal, berikut isinya:

Wilayah PPKM Level 3

Wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 ialah Kabupaten Pamekasan di Provinsi Jawa Timur.

Operasional mal di wilayah ini sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Semua pengunjung hingga pegawai di mal wajib dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Khusus anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk asalkan didampingi orang tua. Anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Syaratnya menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.

Kemudian, tempat makan dan kafe yang berada di area mal diizinkan buka dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Kapasitasnya maksimal 60 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan durasi makan maksimal 60 menit.

Wilayah PPKM Level 2

Sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 seperti halnya DKI Jakarta, Kota Bandung di Jawa Barat, Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hingga Kota Denpasar di Bali.

Aturan mal pada wilayah PPKM ini maksimal berkapasitas 75 persen dengan waktu operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Semua pengunjung hingga pegawai di mal wajib dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com