Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Kapasitas Maksimal Bioskop Seiring PPKM Jawa dan Bali?

Kompas.com - 10/05/2022, 19:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang berencana menonton film kesayangan di bioskop, patut memperhatikan aturan terbaru seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Seperti yang tertera dalam Inmendagri No. 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di dalam ketentuan tersebut salah satunya mengatur soal operasional bioskop. Di mana berlaku mulai mulai 10-23 Mei 2022 mendatang. Berikut isinya:

Baca juga: Aturan Terbaru Masuk Mal PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali

Wilayah PPKM Level 3

Wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 ialah Kabupaten Pamekasan di Provinsi Jawa Timur.

Bioskop di wilayah PPKM ini dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen. Seluruh pengunjung akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Lalu, khusus anak usia 6 tahun-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Wilayah PPKM Level 2

Sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 seperti halnya DKI Jakarta, Kota Bandung di Jawa Barat, Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hingga Kota Denpasar di Bali.

Kapasitas bioskop di wilayah ini maksimal 75 persen. Seluruh pengunjung akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Lalu, khusus anak usia 6 tahun-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Wilayah PPKM Level 1

Sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 seperti halnya Kota Semarang di Jawa Tengah, Kabupaten Ciamis di Jawa Barat, dan Kota Malang di Jawa Timur.

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas penuh yaitu maksimal 100 persen. Namun, seluruh pengunjung tetap akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Akan tetapi, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Lalu, khusus anak usia 6 tahun-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com