DARI berbagai pembicaraan kalangan perencana, santer terdengar minggu ini Pansus Ibu Kota Negara (IKN) baru di DPR akan menyetujui RUU IKN.
Sebagai salah satu regulasi bidang perencanaan dan pembangunan kota, RUU IKN sangat cepat proses deliberasinya.
Tak pelak, hal ini akan menjadi tugas tak mudah bagi para teknokrat untuk menurunkannya ke dalam berbagai peraturan.
Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) sempat hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pansus sebagai ahli lingkungan.
Pesan IAP sebagai asosiasi tunggal profesi perencana kota di Indonesia, sangat jelas tentang empat hal.
Perlu dapur proses merencana bersama antar kementerian dan profesi, pentingnya analisis lokasi dipertajam, rencana IKN perlu tanggap bencana dan terakhir reallignment di lembaga pelaksana segera setelah UU disahkan.
Saya sendiri tidak, atau tepatnya belum tertarik, untuk membahas desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) hasil sayembara atau pun desain-desain gedung dan monumen hasil penugasan pemerintah.
Mari kesampingkan dulu gambar-gambar cantik yang beredar luas, karena tidak dilakukan sesuai tata urutan proses makro ke mikro.
Karena dalam dalam pelajaran proses perencanaan kota dan wilayah yang kita pelajari di universitas terkemuka mana pun di dunia, semua rencana detail dan desain harus merujuk pada rencana makro dan strategis di atasnya.
Proses tersebut tidak dilakukan pemerintah, seperti telah sampaikan dalam banyak kesempatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.