Sementara proses seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari. Nantinya, AJB dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.
Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Komponen biaya balik nama tanah atau biaya balik nama sertifikat tanah ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.
Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, Anda bisa segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi sertifikat hak milik (SHM) ataupun hak guna usaha (HGU).
Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, mengurusnya secara mandiri; kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT.
Tentunya jika diurus kantor PPAT, akan ada biaya pengurusan. Keuntungannya Anda tidak perlu membuang waktu pengurusan ke BPN, karena semua telah diurus oleh PPAT.
Sebaliknya apabila mengurusnya sendiri, Anda bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.
Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan antara lain:
Selain itu, Anda juga harus menyiapkan surat keterangan seperti:
Sementara, untuk biaya balik nama sertifikat tanah atau biaya balik nama tanah yang harus dikeluarkan di Kantor BPN adalah biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp 50.000.
Biaya lainnya yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat.
Nominalnya berdasarkan perhitungan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah per meter persegi kemudian dibagi Rp 1.000.
Sebagai ilustrasi, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500.000 maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 500.000.
Adapun waktu penyelesaian yang dibutuhkan Kantor BPN pada umunya yaitu lima hari kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.