Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah? Ketahui Cara Mengurus dan Biayanya

Kompas.com - Diperbarui 11/11/2022, 12:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Sementara proses seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari. Nantinya, AJB dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.

Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Komponen biaya balik nama tanah atau biaya balik nama sertifikat tanah ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.

Pengurusan ke Kantor BPN

Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, Anda bisa segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi sertifikat hak milik (SHM) ataupun hak guna usaha (HGU).

Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, mengurusnya secara mandiri; kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT.

Tentunya jika diurus kantor PPAT, akan ada biaya pengurusan. Keuntungannya Anda tidak perlu membuang waktu pengurusan ke BPN, karena semua telah diurus oleh PPAT.

Sebaliknya apabila mengurusnya sendiri, Anda bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.

Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan antara lain:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli
  • Akta jual beli dari PPAT
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dana tau kuasanya
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan surat keterangan seperti:

  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Sementara, untuk biaya balik nama sertifikat tanah atau biaya balik nama tanah yang harus dikeluarkan di Kantor BPN adalah biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp 50.000.

Biaya lainnya yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat.

Nominalnya berdasarkan perhitungan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah per meter persegi kemudian dibagi Rp 1.000.

Sebagai ilustrasi, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500.000 maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 500.000.

Adapun waktu penyelesaian yang dibutuhkan Kantor BPN pada umunya yaitu lima hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com