Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Miliar Dokumen Pertanahan Bakal Dikonversi Jadi Sertifikat Elektronik

Kompas.com - 09/12/2021, 20:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan segera memberlakukan penerapan sertifikat tanah elektronik.

Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil mengatakan terdapat sekitar 3 miliar dokumen pertanahan di Indonesia yang akan didigitalisasi menjadi sertifikat elektronik.

"Untuk memberlakukan sertifikat elektronik, Kementerian ATR/BPN harus mendigitalkan semua dokumen yang ada di seluruh Indonesia dari total sekitar 3 miliar dokumen pertanahan," kata Sofyan dalam keterangannya, Kamis (09/12/2021).

Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN terus berupaya mengerjakan sertifiaksi seluruh tanah yang ada di Indonesia.

Baca juga: Kini, Masyarakat Bisa Mendaftarkan Tanah Lewat Layanan Elektronik Loketku

Harapannya, seluruh tanah sudah terdaftar dan layanan kantor digital sudah dimulai hingga minimal 90 persen pada tahun 2025.

Sertifikasi tanah elektronik akan terlebih dahulu dimulai pada aset-aset pemerintah. Setelah itu, sertifikasi elektronik akan dilakukan pada tanah-tanah masyarakat secara umum.

"Setelah ini, kita akan mulai juga sertipikat elektronik yang berangkat dari aset-aset pemerintah terlebih dahulu," ujarnya.

Kementerian ATR/BPN memastikan penerapan keamanan berlapis pada sertifikat tanah elektronik.

Keamanan berlapis ini dilakukan untuk menjaga dan menjamin keamanan data dan sertifikat tanah elektronik.

Selain itu, sertifikat tanah elektronik ini akan diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Lalu, Kementerian ATR/BPN juga akan menerapkan ISO: 27001 2013 yaitu sistem manajemen keamanan informasi yang dapat memastikan segala proses yang dilakukan sesuai analisa resiko dan mitigasi berdasarkan international best practice.

Sertifikat tanah elektronik juga menggunakan 2-factor authentification dan tanda tangan elektronik yang menggunakan certificate authority oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSRE).

Selanjutnya data digital ATR/BPN digunakan dalam model terenkripsi dan dicadangkan secara teratur di dalam data center.

Keberadaan sertifikat tanah elektronik ini juga dapat mencegah praktik mafia tanah yang masih merajalela hingga saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com