Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah? Ketahui Cara Mengurus dan Biayanya

Kompas.com - Diperbarui 11/11/2022, 12:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagaimana cara mengurus balik nama sertifikat tanah? Anda mungkin pernah mempertanyakannya usai melakukan proses jual beli lahan.

Mengingat, peralihan hak sertifikat tanah merupakan aspek penting untuk mengukuhkan kepemilikan Anda sebagai pembeli di mata hukum.

Lantas, bagaimana cara mengurus dan besaran biaya balik nama sertifikat tanah? Berikut selengkapnya.

Pengurusan AJB di PPAT

Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan. Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca juga: Bagaimana Cara Mengurus Perpanjangan Sertifikat HGB?

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 37, yakni setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Di PPAT, Anda perlu mengurus Akta Jual Beli (AJB). Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Selanjutnya akan diperiksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).

Tujuannya menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah.

Beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.

Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

Jika tanah tidak bermasalah, kantor PPAT akan meminta Anda untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5 persen dari nilai bruto (nilai penjualan tanah).

Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda.

Maka dari itu, baiknya Anda penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai.

Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5 persen sampai 1 persen dari total nilai transaksi.

Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan AJB.

Sementara proses seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari. Nantinya, AJB dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.

Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Komponen biaya balik nama tanah atau biaya balik nama sertifikat tanah ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.

Pengurusan ke Kantor BPN

Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, Anda bisa segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi sertifikat hak milik (SHM) ataupun hak guna usaha (HGU).

Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, mengurusnya secara mandiri; kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT.

Tentunya jika diurus kantor PPAT, akan ada biaya pengurusan. Keuntungannya Anda tidak perlu membuang waktu pengurusan ke BPN, karena semua telah diurus oleh PPAT.

Sebaliknya apabila mengurusnya sendiri, Anda bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.

Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan antara lain:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli
  • Akta jual beli dari PPAT
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dana tau kuasanya
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan surat keterangan seperti:

  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Sementara, untuk biaya balik nama sertifikat tanah atau biaya balik nama tanah yang harus dikeluarkan di Kantor BPN adalah biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp 50.000.

Biaya lainnya yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat.

Nominalnya berdasarkan perhitungan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah per meter persegi kemudian dibagi Rp 1.000.

Sebagai ilustrasi, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500.000 maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 500.000.

Adapun waktu penyelesaian yang dibutuhkan Kantor BPN pada umunya yaitu lima hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com