Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Mengurus Perpanjangan Sertifikat HGB?

Kompas.com - 12/12/2021, 12:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB) juga merupakan sertifikat yang membuktikan kepemilikan properti.

Namun demikian, Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat HGB memiliki perbedaan mendasar yakni soal jangka waktu.

Dalam kepemilikan properti, SHM tidak memiliki batasan waktu kepemilikan hingga dapat diwariskan, sedangkan HGB tidak demikian.

Baca juga: Perhatian, Tiga Tahun Sebelum Berakhir, HGB Harus Diperpanjang

Seperti disebutkan dalam Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, HGB hanya diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 tahun.

Setelah itu, jangka waktu HGB dapat diperpanjang maksimal selama 20 tahun atas permintaan pemegang hak mengingat keperluan serta keadaan bangunannya. 

Oleh karena itu, Anda perlu memperpanjang HGB selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktunya tersebut atau perpanjangannya.

Ketentuan itu sebagaimana tercantum pada Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Bangunan, dan Hak Atas Tanah.

Baca juga: Kapan Sertifikat HGB Harus Diperpanjang? Simak Penjelasannya

Lantas, bagaimana cara memperpanjang sertifikat HGB?

Sebelum mengurus perpanjangannya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

  1. Mengisi formulir permohonan di loket pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Membawa surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai jika dikuasakan ke orang lain.
  3. Menyiapkan fotokopi KTP dan kartu keluarga.
  4. Menyiapkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika merupakan badan hukum).
  5. Fotokopi sertifikat HGB yang akan diperpanjang masa berlakunya.
  6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan beserta tanda lunas pembayaran.
  7. Menyertakan surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah yang ada masih dimanfaatkan sesuai dengan tujuan semula. Jika ada perubahan, maka harus dituliskan secara lengkap.

Selanjutnya, pemohon bisa mendatangi kantor BPN sesuai domisili dan menuju loket terkait.

Baca juga: Jokowi Bakal Cabut HGB dan HGU Telantar, Mulai Kapan?

Di loket tersebut, isilah formulir permohonan dengan menuliskan identitas diri secara lengkap, juga data tanah seperti luas, letak, dan penggunaan tanah yang ada.

Setelah semua data terisi lengkap, lakukan pembayaran biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran HGB.

Setelah pembayaran selesai dan semua syarat lengkap, petugas BPN akan melakukan pemeriksaan tanah .

Kemudian, dilanjutkan dengan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kantor Pertanahan (Kantah) dan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kantor Wilayah (Kanwil).

Lalu, Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu BPN RI, dan pendaftaran hak serta penerbitan sertifikat.

Setelah sertifikat HGB jadi, Anda bisa langsung mengambilnya di loket yang sudah disediakan.

Sementara soal biaya mengurus perpanjangan sertifikat HGB, hal itu tergantung dari luas tanah, lokasi, dan jenis tanah yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com