Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Sertifikat Tanah Dibagikan kepada Warga Kabupaten Magelang

Kompas.com - 09/12/2021, 21:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Komisi II DPR RI menyerahkan 100 sertifikat tanah hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

“Penyerahan sertifikat ini tak hanya memberikan jaminan kepastian hukum maupun perlindungan hukum terhadap hak atas tanah rakyat, tetapi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Jawa Tengah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim dalam keterangannya, Kamis (09/12/2021). 

PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang terus dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: 2.500 Sertifikat Tanah Diserahkan kepada Warga Kabupaten Tanah Laut

Progam ini juga menjadi gagasan dan nawacita Presiden Joko Widodo, yang salah satu tujuannya ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Bagi masyarakat yang ingin terjun dalam dunia usaha, silakan sertifikat tersebut dimanfaatkan atau diagunkan. Namun, harus disertai dengan perhitungan yang cermat dan tidak digunakan untuk memenuhi keinginan pribadi," ujarnya. 

Senada, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi mengatakan dalam rangka meminimalkan sengketa pertanahan, Kementerian ATR/BPN terus melakukan berbagai upaya di antaranya melalui kegiatan pendaftaran tanah serta transformasi digital.

"Dengan beberapa upaya ini, diharapkan akan meminimalkan sengketa tanah, mencegah praktik-praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat, serta memotong jalur birokrasi yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat," katanya. 

Hingga kini, Kementerian ATR/BPN telah melakukan beberapa program quickwins terkait layanan elektronik, baik di lingkungan internal maupun untuk kebutuhan eksternal.

Untuk di internal kementerian, dilakukan kegiatan validasi akun pertanahan dengan konsep single sign on (SSO) yang berguna untuk mengelola dan mengolah data kepegawaian.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama melaporkan target legalisasi aset berupa penyertifikatan tanah melalui program PTSL sebanyak 1.948.530 bidang.

Sampai saat ini, sertifikat yang telah terealisasi sebanyak 83,68 persen dari target. Selain itu, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah sedang melaksanakan beberapa kegiatan penyertifikatan.

"Mulai dari redistribusi tanah, konsolidasi tanah, sertifikasi lintas sektor, sertifikasi BMN, serta sertifikasi tanah wakaf," ujar Dwi. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com