Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

141,5 Hektar Tanah Bekas HGU di Semarang Dibagi-bagi

Kompas.com - 07/12/2021, 17:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyerahkan 15 sertifikat tanah hasil dari program redistribusi tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Kartasura. 

Sofyan mengatakan bahwa redistribusi tanah merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah bertahun-tahun dikelola oleh masyarakat.

Kecamatan Bandungan memiliki tanah yang subur sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai tanaman, baik buah maupun sayuran.

Baca juga: 4 Penyebab Praktik Mafia Tanah Tumbuh Subur

Penyerahan sertifikat juga dilakukan sebagai bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam menangani permasalahan pertanahan, terutama sengketa.

"Dengan diberikan kepada masyarakat dan ada kepastian hukum maka insya Allah tanah ini akan termanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Tanah bekas HGU yang sudah telantar seluas 141,5 hektar kita distribusikan," kata Sofyan dalam keterangannya, Selasa (07/12/2021). 

Hingga kini, Kementerian ATR/BPN juga terus berupaya melakukan percepatan sertifikasi aset pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan, Kementerian ATR/BPN merupakan lembaga strategis yang diminati oleh masyarakat sejak mengeluarkan program sertifikasi tanah.

Begitu pula dengan redistribusi tanah yang mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat Provinsi Jawa Tengah.

"Redistribusi tanah ini sangat luar biasa. Sambutan masyarakat sangat top dan bantuan dari kawan-kawan termasuk dari Kementerian ATR/BPN yang kemudian mendampingi. Mereka sekarang ada semacam kenyamanan karena aset itu mulai mereka bisa kelola," tutur Ganjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com