JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan segera memberlakukan penerapan sertifikat tanah elektronik.
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil mengatakan terdapat sekitar 3 miliar dokumen pertanahan di Indonesia yang akan didigitalisasi menjadi sertifikat elektronik.
"Untuk memberlakukan sertifikat elektronik, Kementerian ATR/BPN harus mendigitalkan semua dokumen yang ada di seluruh Indonesia dari total sekitar 3 miliar dokumen pertanahan," kata Sofyan dalam keterangannya, Kamis (09/12/2021).
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN terus berupaya mengerjakan sertifiaksi seluruh tanah yang ada di Indonesia.
Baca juga: Kini, Masyarakat Bisa Mendaftarkan Tanah Lewat Layanan Elektronik Loketku
Harapannya, seluruh tanah sudah terdaftar dan layanan kantor digital sudah dimulai hingga minimal 90 persen pada tahun 2025.
Sertifikasi tanah elektronik akan terlebih dahulu dimulai pada aset-aset pemerintah. Setelah itu, sertifikasi elektronik akan dilakukan pada tanah-tanah masyarakat secara umum.
"Setelah ini, kita akan mulai juga sertipikat elektronik yang berangkat dari aset-aset pemerintah terlebih dahulu," ujarnya.
Kementerian ATR/BPN memastikan penerapan keamanan berlapis pada sertifikat tanah elektronik.
Keamanan berlapis ini dilakukan untuk menjaga dan menjamin keamanan data dan sertifikat tanah elektronik.
Selain itu, sertifikat tanah elektronik ini akan diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.