Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturannya, Ini Ragam Bentuk Patok Tanah yang Bisa Digunakan

Kompas.com - Diperbarui 23/10/2022, 17:46 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda batas tanah atau biasa disebut patok tanah merupakan elemen penting untuk mengetahui luasan hak atas tanah.

Sebelum melakukan pendaftaran tanah atau mengurus sertifikat tanah, pemilik perlu memasang patok tanah terlebih dahulu.

Tujuannya agar memudahkan petugas pertanahan dalam mengukur luasan kepemilikan tanah sebelum ditetapkan.

Regulasi tentang tentang pemasangan tanda batas tanah telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca juga: Jangan Asal dan Sembarangan, Memasang Patok Tanah Ada Ketentuannya

Pada Pasal 19A dijelaskan bahwa pemasangan tanda batas tanah dilakukan oleh pemohon atau pemilik tanah.

Tentunya setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. Untuk menghindari konflik batas tanah.

Selain kesepakatan secara lisan, pemohon harus membuat surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan.

Sebab, surat ini nantinya akan dilampirkan saat pemilik tanah mengajukan pemohonan pengukuran untuk pembuatan sertifikat tanah.

Secara detail, penjelasan tentang pemasangan tanda batas tanah sekaligus bahan yang digunakan juga sudah ada aturannya.

Aturan dimaksud adalah Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com