Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturannya, Ini Ragam Bentuk Patok Tanah yang Bisa Digunakan

Kompas.com - Diperbarui 23/10/2022, 17:46 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda batas tanah atau biasa disebut patok tanah merupakan elemen penting untuk mengetahui luasan hak atas tanah.

Sebelum melakukan pendaftaran tanah atau mengurus sertifikat tanah, pemilik perlu memasang patok tanah terlebih dahulu.

Tujuannya agar memudahkan petugas pertanahan dalam mengukur luasan kepemilikan tanah sebelum ditetapkan.

Regulasi tentang tentang pemasangan tanda batas tanah telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca juga: Jangan Asal dan Sembarangan, Memasang Patok Tanah Ada Ketentuannya

Pada Pasal 19A dijelaskan bahwa pemasangan tanda batas tanah dilakukan oleh pemohon atau pemilik tanah.

Tentunya setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. Untuk menghindari konflik batas tanah.

Selain kesepakatan secara lisan, pemohon harus membuat surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan.

Sebab, surat ini nantinya akan dilampirkan saat pemilik tanah mengajukan pemohonan pengukuran untuk pembuatan sertifikat tanah.

Secara detail, penjelasan tentang pemasangan tanda batas tanah sekaligus bahan yang digunakan juga sudah ada aturannya.

Aturan dimaksud adalah Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal 21 diterangkan bahwa tanda-tanda batas dipasang pada setiap sudut batas tanah dan, apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuran juga pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut.

Namun, pemasangan tanda batas tanah tidak harus dilakukan apabila sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya.

Karena sudah ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap, seperti pagar beton, pagar tembok, hingga tugu atau patok penguat pagar kawat.

Sementara, bentuk dan bahan yang bisa digunakan sebagai tanda batas tanah tertuang dalam Pasal 22.

Meliputi, pipa besi atau batang besi, pipa paralon yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen), kayu besi, bengkirai.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com