JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda batas tanah atau biasa disebut patok tanah merupakan elemen penting untuk mengetahui luasan hak atas tanah.
Sebelum melakukan pendaftaran tanah atau mengurus sertifikat tanah, pemilik perlu memasang patok tanah terlebih dahulu.
Tujuannya agar memudahkan petugas pertanahan dalam mengukur luasan kepemilikan tanah sebelum ditetapkan.
Regulasi tentang tentang pemasangan tanda batas tanah telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Baca juga: Jangan Asal dan Sembarangan, Memasang Patok Tanah Ada Ketentuannya
Pada Pasal 19A dijelaskan bahwa pemasangan tanda batas tanah dilakukan oleh pemohon atau pemilik tanah.
Tentunya setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. Untuk menghindari konflik batas tanah.
Selain kesepakatan secara lisan, pemohon harus membuat surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan.
Sebab, surat ini nantinya akan dilampirkan saat pemilik tanah mengajukan pemohonan pengukuran untuk pembuatan sertifikat tanah.
Secara detail, penjelasan tentang pemasangan tanda batas tanah sekaligus bahan yang digunakan juga sudah ada aturannya.
Aturan dimaksud adalah Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.