Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Tjahjanto: Kalau Ada Mafia Tanah, Langsung Gebuk Saja!

Kompas.com - 19/09/2022, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta agar jajarannya bisa melaksanakan tugas dengan baik dalam melayani masyarakat, termasuk soal mafia tanah.

"Dan kalau ada mafia tanah langsung gebuk saja! Jangan takut, harus tegas," terang Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (19/9/2022).

Dalam menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, Hadi mengimbau kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) agar segera diselesaikan.

Upaya yang bisa dilakukan adalah dengan berkoordinasi dan bersinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah (Pemda), maupun badan peradilan, dengan mengikuti perundang-undangan yang berlaku.

Dia juga meminta agar para jajarannya dapat memanfaatkan waktu untuk berkomunikasi dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Komando Resor Militer (Korem), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Baca juga: Kata Hadi Tjahjanto, Masyarakat Bisa Manfaatkan Tanah Gili Trawangan hingga 80 Tahun

"Dan saya yakin, saat ini Kakantah dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN telah menyelesaikan (permasalahan tanah) 50 persen karena adanya sinergi yang dilaksanakan dengan baik," klaim Hadi.

Terkait progres Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya di Provinsi NTB,  sudah 76 persen terdaftar.

Sementara sisanya atau 24 persen lainnya perlu dipercepat, salah satunya dengan sosialisasi kepada masyarakat.

"Permasalahannya, PTSL di daerah terutama masyarakat tidak tahu tanahnya di kawasan hutan. Ini kita beri pengertian kepada masyarakat supaya paham betul kenapa tanahnya didaftarkan atau tidak," terang dia.

Hadi juga menyampaikan, peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di setiap wilayah aktif agar dampaknya membuat taraf perekonomian masyarakat semakin baik.

"Di cek apakah ada Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah kedaluwarsa, telantar, yang bisa dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan program Reforma Agraria," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com