Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mempertimbangkan 4 Kandidat Kepala Otorita IKN, Siapa Paling Tepat?

Kompas.com - 26/10/2021, 20:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Jokowi sudah menyebut empat nama sebagai kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Mengutip dari situs Setkab, empat nama tersebut adalah Bambang Brodjonegoro, Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok), Tumiyana, dan Abdullah Azwar Anas.

"Yang namanya kandidat ya memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjo (Brodjonegoro, red). Dua, Pak Ahok. Tiga, Pak Tumiyana. Empat, Pak Azwar Anas," kata Jokowi, 2 Maret 2021.

Baca juga: Sejumlah 100.000 Rumah Akan Dibangun di IKN, untuk Siapa Saja?

Bambang Brodjonegoro merupakan mantan Menteri Riset dan Teknologi 2019-2021. Kini menduduki posisi sebagai Komisaris Utama PT Telkom (Persero) Tbk.

Lalu, Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok) adalah mantan Gubernur DKI Jakarta pada 2014-2017. Saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Tbk.

Selanjutnya, Tumiyana pernah menjabat Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP) pada 2016-2018 dan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (PT WIKA) pada 2018-2020.

Sementara, Abdullah Azwar Anas pernah menjadi anggota MPR RI dan DPR RI serta mantan Bupati Banyuwangi selama dua periode mulai 2010-2020.

Pernyataan Jokowi sejalan dengan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN yang telah diserahkan Pemerintah ke DPR RI pada 29 September 2021 lalu.

Baca juga: Basuki Beberkan Tahap Awal Pembangunan IKN Baru

Sebab, pengisian Kepala Otorita IKN tidaklah melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau sejenisnya, melainkan penunjukan dari Presiden.

Sebagaimana yang diterima Kompas.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, draf ini menyebut soal Otorita IKN pada Pasal 1 ayat (9).

Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

Berikutnya, pada ayat (10) dijelaskan terkait definisi Kepala Otorita IKN. Yakni pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri.

Baca juga: Begini Konsep Desain Kawasan Perumahan IKN, Mulai Dibangun Tahun 2022

Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

Selanjutnya Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.

Pada pasal 9 ayat (2) berbunyi, pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.

Pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Kemudian, Pasal 10 ayat (2) menerangkan Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com