Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Skema Investasi Pemupukan Dana Tapera

Kompas.com - 26/10/2021, 19:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang sebagai langkah awal pengelolaan Dana Tapera melalui pasar modal, Selasa (26/10/2021).

Pembentukan wadah KIK mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, di mana BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 66 Tahun 2020, KIK yang dibentuk bernama KIK Pemupukan Dana Tapera, yang merupakan suatu produk baru di pasar modal yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan Dana Tapera.

Baca juga: Peserta Tapera Bakal Diperluas, Pegawai Swasta Bisa Ikut Tahun 2023

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera Gatut Subadio mengatakan bahwa pemupukan dana dilakukan dengan dua skema kontrak yang dapat dipilih oleh peserta yaitu konvensional dan syariah.

Menurutnya, setiap skema kontrak memiliki arahan investasinya masing-masing.

"Jadi kalau konvensional itu arahan investasinya tentu menyangkut pada instrumen investasi konvensional," kata Gatut dalam acara peluncuran KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang secara virtual, Selasa (26/10/2021).

Selanjutnya, BP Tapera juga akan menerapkan prinsip syariah pada kontrak yang menggunakan skema syariah.

"Misalnya surat utang kita akan menempatkan di sukuk tentu harus menganut dengan konsep syariah itu sendiri yang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nya sudah memberikan batasan bagaimana mengelola KIK di area syariah," sambungnya.

BP Tapera hanya dapat berinvestasi pada instrumen deposito, surat berharga negara konvensional dan syariah, serta surat berharga atau surat utang pemerintah daerah konvensional dan syariah.

Baca juga: BP Tapera Pastikan Tak Semua Dana Dialokasikan untuk Investasi

Selain itu juga melalui surat utang permukiman yang diterbitkan dalam rangka pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Dan termasuk bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan," ucap dia.

Pada tahap awal, BP Tapera baru meluncurkan KIK pasar uang. BP Tapera memastikan hingga akhir tahun ini akan memperluas dengan KIK Pendapatan Tetap dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali.

Gatut menjelaskan, KIK pasar uang dan KIK pendapatan tetap tanpa penjualan kembali akan berfungsi sebagai proteksi likuiditas.

Kedua jenis KIK tersebut dengan perkiraan komposisi mencapai 72,7 persen dari dana pemupukan.

Baca juga: Pastikan Rumah Subsidi Penuhi Syarat, BP Tapera Terapkan SiPetruk 2022

Sementara itu, KIK pendapatan tetap akan berfungsi sebagai peningkatan nilai dengan proyeksi komposisi sekitar 27,3 persen terhadap Dana Pemupukan.

Besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk tahap awal KIK Pasar Uang adalah sebesar Rp 690 miliar yang akan dibagi secara merata kepada tujuh Manajer Investasi.

Secara total, Dana Pemupukan yang akan dialokasikan untuk tahap-tahap KIK berikutnya berkisar Rp 3,6 triliun atau sekitar 39,2 persen dari total keseluruhan Dana Tapera yang berasal dari pengalihan Dana Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan (Bapertarum).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com