Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Ungkap Pemilik HGB Lahan yang Ditempati Rocky Gerung

Kompas.com - 24/09/2021, 06:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor akhirnya memberikan pernyataan terkait kasus sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dan Rocky Gerung.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengatakan, lahan yang bersengketa tersebut ternyata bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sentul City Tbk.

"Sampai saat ini atas obyek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City Tbk," kata Sepyo dalam keterangannya, seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (23/9/2021).

Sepyo menegaskan, HGB milik PT Sentul City Tbk merupakan sertifikat asli. Hal ini sekaligus membantah dugaan yang mengatakan bahwa sertifikat yang dikeluarkan BPN itu palsu.

Baca juga: Begini Duduk Perkara Sengketa Lahan PT Sentul City Tbk Versus Rocky Gerung

"Hingga saat ini ada data HGB sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu," tegasnya. 

BPN bersama Pemkab Bogor segera menyelesaikan permasalahan sengketa ini secara kondusif.

Sepyo juga berharap sengketa ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak.

"Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan mengedepankan kondusivitas daerah," tutur dia.

Di samping itu, BPN juga masih akan melakukan inventarisasi semua tanah warga lainnya yang bersengketa. 

"Nanti setelah inventarisasi ketahuan, nanti kita inventarisasi semuanya," ucapnya.

Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara aktivis Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

 

Baca juga: Sertifikat, Satu-satunya Bukti Hukum Kepemilikan atas Tanah

PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411.

Tanah yang diklaimnya tersebut saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.

Atas klaim tersebut, PT Sentul City Tbk pun telah telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya.

Dalam somasinya dijelaskan, apabila Rocky Gerung memasuki wilayah tersebut, akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com