Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPN Ungkap Pemilik HGB Lahan yang Ditempati Rocky Gerung

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengatakan, lahan yang bersengketa tersebut ternyata bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sentul City Tbk.

"Sampai saat ini atas obyek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City Tbk," kata Sepyo dalam keterangannya, seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (23/9/2021).

Sepyo menegaskan, HGB milik PT Sentul City Tbk merupakan sertifikat asli. Hal ini sekaligus membantah dugaan yang mengatakan bahwa sertifikat yang dikeluarkan BPN itu palsu.

"Hingga saat ini ada data HGB sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu," tegasnya. 

BPN bersama Pemkab Bogor segera menyelesaikan permasalahan sengketa ini secara kondusif.

Sepyo juga berharap sengketa ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak.

"Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan mengedepankan kondusivitas daerah," tutur dia.

Di samping itu, BPN juga masih akan melakukan inventarisasi semua tanah warga lainnya yang bersengketa. 

"Nanti setelah inventarisasi ketahuan, nanti kita inventarisasi semuanya," ucapnya.

Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara aktivis Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411.

Tanah yang diklaimnya tersebut saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.

Atas klaim tersebut, PT Sentul City Tbk pun telah telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya.

Dalam somasinya dijelaskan, apabila Rocky Gerung memasuki wilayah tersebut, akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

PT Sentul City Tbk juga memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.

Jika tidak, perusahaan akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, membantah klaim PT Sentul City Tbk.

Dia menyebut bahwa kliennya sudah tinggal di lokasi itu sejak tahun 2009 dan mendapatkan lahan itu dengan cara yang sah.

Haris menuturkan, kliennya juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada waktu itu.

Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa ia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.

Atas somasi ini, Rocky Gerung berencana menggugat balik PT Sentul City Tbk dengan nilai gugatan sebesar Rp 1 triliun.

Besarnya nilai gugatan immaterial itu, sebut Rocky, lantaran tempat tinggalnya itu sangat berharga karena memiliki banyak kenangan.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/09/24/063000021/bpn-ungkap-pemilik-hgb-lahan-yang-ditempati-rocky-gerung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke