Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abdul Halim Versus Kementerian ATR/BPN, Lahan 7,7 Hektar Punya Siapa?

Kompas.com - 11/06/2021, 07:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Tak sebatas itu, pada tahun yang sama Abdul Halim juga menggugat BPN atas penolakan dari Kantah Jakarta Timur ke PTUN dengan perkara Nomor 238/G/2018/PTUN.JKT juncto Nomor 190 B/2019/PT.TUN.JKT juncto Nomor 61 K/TUN/2020 dengan amar Menolak Kasasi dari Abdul Halim.

Kepemilikan Lahan PT Salve Veritae Dibatalkan

Namun, Sofyan menegaskan pada saat proses kasasi masih berjalan, Kanwil BPN DKI Jakarta justru membatalkan ke-20 SHM berikut turunan 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate melalui SK Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 yang didasarkan atas surat keterangan Lurah Cakung Barat Nomor 183/-1.711.12, tanggal 28 Maret 2019 dan Surat Lurah Cakung Barat Nomor 306/-1.711.12, tanggal 18 Juni 2019.

Baca juga: Sofyan Djalil Pecat Kepala BPN Jakarta yang Terlibat Penerbitan Sertifikat Bodong 7,78 Hektar

"Isinya menyatakan bahwa 'letak persil tidak berada di Kelurahan Cakung Barat', yang oleh Kanwil DKI Jakarta maupun Kantah Jakarta Timur tidak diverifikasi kebenarannya," ungkap Sofyan.

Hasil investigasi Lurah Cakung Barat menurut Sofyan, tidak mempunyai Peta Rincian, sehingga keterangan tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak PT Salve Veritate yang telah mempunyai SHM selama 45 tahun.

Karena tindakan tesebut, Lurah Cakung Barat juga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP No. B/492/V/2021/Dittipidu tanggal 4 Mei 2021.

Setelah SK Pembatalan dari Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta dikeluarkan, kemudian terbitlah SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim melalui kegiatan PTSL.

Di mana berdasarkan Pasal 29 Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL, tanah tersebut masuk ke dalam Kluster 2 atau K2 yang tidak bisa diterbitkan hak-nya.

Kluster 2 adalah bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah namun terdapat perkara di Pengadilan dan/atau sengketa.

Baca juga: Kuasa Hukum Abdul Halim Klaim Kepemilikan Tanah 7,7 Hektar Sah dan Sesuai Prosedur

Karenanya, penerbitan SHM yang semula atas nama Abdul Halim itu kemudian dialihkan atau menjadi atas nama Harto Kusumo.

Padahal, berdasarkan Pasal 39 juncto Pasal 45 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dilarang membuat akta dan Kepala Kantor mengalihkan hak dalam keadaan sengketa.

Pasca-tindakan yang dilakukan oleh Kakanwil BPN DKI Jakarta atas penerbitan SK Pembatalan dan penerbitan hak melalui PTSL, maka Kementerian ATR/BPN melakukan investigasi yang dilakukan oleh Irjen Kementerian ATR/BPN.

Dari investigasi tersebut, terdapat cacat formil maupun materil dalam penerbitan SK Pembatalan, penerbitan SHM dan peralihannya.

Di antaranya yaitu alas hak yang dimiliki Abdul Halim hanya seluas 5,2 hektar sedangkan SHM yang terbit seluas 7,7 hektar dan berdasarkan hasl pengukuran letaknya berbeda dengan letak SHM milik PT Salve Veritate yang dibatalkan.

Hal ini tentu saja bertentangan dengan asas nemo plus iuris transfere (ad alium) potest quam ipse habet, di mana seseorang tidak boleh mengalihkan/memohon hak melebihi yang dipunyainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com