Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Abdul Halim, Pemilik Lahan 7,7 Hektar yang Sertifikatnya Dibatalkan Sofyan Djalil

Kompas.com - 08/06/2021, 19:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Abdul Halim ramai diperbincangkan, setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil membatalkan kepemilikan tanah 7,7 hektar atas namanya.

Sofyan menilai Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tentang pembatalan sertifikat hak milik (SHM) yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim, cacat administrasi.

Namun, Kuasa Hukum Abdul Halim, Hendra, menampik pernyataan Sofyan. Dia mengklaim, tanah yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, tersebut merupakan milik Abdul Halim dan telah didaftarkan melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Duduk Perkara Sengketa SHM 4931 yang Melibatkan Pejabat BPN dan Mafia Tanah

Di tengah sengketa pertanahan yang hingga saat ini belum incracht tersebut, masih banyak yang belum mengetahui siapakah Abdul Halim?

Abdul Halim merupakan warga asli Cakung kelahiran Tahun 1953 atau saat ini telah berusia 68 tahun.

Profesinya adalah wiraswasta dengan latar belakang pendidikan khusus agama Islam alias pesantren.

Abdul Halim pernah dipercaya dan menjabat sebagai ketua RT dan RW di Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur.

Hendra menceritakan, awalnya Abdul Halim pernah mengajukan sertifikat tanah pada tahun 2000-an. Hanya, hal itu urung dilakukan karena terkendala biaya.

Selanjutnya, Abdul Halim kembali mengajukan sertifikat tanah melalui program PTSL untuk pertama kali pada tahun 2017.

Baca juga: Sertifikat Tanah 7,78 Hektar di Jakarta Timur Dibatalkan, Ini Penjelasannya

"Dia tertarik mendaftarkan tanahnya melalui mekanisme PTSL karena ada program dari Presiden Joko Widodo terkait pendaftaran tanah warga," ungkapnya.

Setelah mencoba mendaftarkan tanahnya, dia kaget karena mendapatkan pemberitahuan dari BPN Jakarta bahwa obyek tanah tersebut terdaftar bukan atas nama Abdul Halim melainkan PT Salve Veritae.

Padahal, Abdul Halim memegang lengkap bukti-bukti kepemilikan tanah yaitu berupa girik dan juga akta jual beli tanah.

Hendra sangat menyayangkan tindakan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil yang menerbitkan SK Menteri dan membatalkan SK Kanwil BPN Provinsi DKI yang merupakan dasar kepemilikan hak atas tanah milik Abdul Malik tersebut.

SK Kanwil itu juga statusnya masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan belum diputuskan. Kendati demikian, SK Kanwil itu telah dibenarkan oleh pihak pengadilan di tingkat 1 dan 2.

Hingga saat ini, Hendra dan Abdul Halim akan terus menunggu proses pengadilan yang masih berlangsung.

"Sambil menunggu kami juga akan lakukan upaya hukum jika ada hak-hak Abdul Halim yang dilanggar. Kami juga akan meminta dan memohon perlindungan hukum kepada presiden," tuntas Hendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com