Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Abdul Halim Klaim Kepemilikan Tanah 7,7 Hektar Sah dan Sesuai Prosedur

Kompas.com - 08/06/2021, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Abdul Halim, Hendra, mengklaim kepemilikan tanah seluas 7,7 hektar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim, sah dan dilakukan sesuai prosedur.

"Kalau dikatakan tidak dilakukan dengan prosedur, itu justru dilakukan sesuai prosedur, pengukuran, pengecekan lapangan, segala macam, dan kita ada dokumentasi semuanya," kata Hendra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (08/06/2021).

Hendra menampik SK Kanwil DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31.IX/2019 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar penerbitan kepemilikan tanah atas nama Abdul Halim tersebut cacat administrasi.

Baca juga: Babak Baru Kasus Mafia Tanah, Kuasa Hukum Abdul Halim Anggap Sofyan Djalil Keliru

Dia menuturkan, pengecekan dan pengukuran lapangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI justru dilengkapi dengan surat tugas.

"Bahkan ketika pengukuran itu dilakukan, ada petugas dari BPN dan melibatkan orang kelurahan juga," lanjutnya.

Hendra menuturkan, Abdul Halim telah mengajukan pembatalan kepemilikan hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1999.

Dalam Bab IV Pasal 104 ayat 2 menyebutkan secara jelas tata cara pembatalan hak atas tanah.

"Pembatalan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan karena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau sertifikat hak atas tanahnya atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," bunyi aturan tersebut.

Selanjutnya, Pasal 106 juga menerangkan bahwa keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administrasi dalam penerbitannya dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang tanpa permohonan.

Baca juga: Sertifikat Tanah 7,78 Hektar di Jakarta Timur Dibatalkan, Ini Penjelasannya

"Permohonan pembatalan hak dapat diajukan atau langsung kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertanahan," bunyi Pasal 106 ayat 2 aturan itu.

Hendra mengungkapkan, terdapat cacat administrasi tanah atas nama Abdul Halim dengan girik sebagai bukti kepemilikan tanah, tiba-tiba diakui oleh PT Salve Veritae.

Atas temuan ini, sontak Hendra dan Abdul Halim melaporkan dan mengurus secara prosedural ke Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur dan Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan DKI Jakarta.

Hendra juga menegaskan, dalam SK Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta tersebut sama sekali tidak mengatakan atau menerbitkan sertifikat milik atas nama Abdul Halim.

Sebalinya, SK tersebut mencantumkan poin 4 Diktum 4: "Memberikan kepada para pihak untuk melegalkan haknya baik melalui lembaga peradilan maupun non peradilan".

Dengan demikian, menurut Hendra, Abdul Halim telah memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah seluas 7,7 hektar di wilayah Cakung Barat, Jakarta Timur.

Baca juga: Sofyan Djalil: Pantang Kalah Lawan Mafia Tanah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com