JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mafia tanah di Jakarta Timur yang melibatkan sejumlah pegawai internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya ditindak tegas oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Sofyan memecat secara tidak terhormat anak buahnya yaitu Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, memutasi Kepala Kantor Pertahanan (Kantah) Jakarta Timur ke Halmahera Utara serta memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada 10 pegawai lainnya.
Pemecatan ini terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim, di Cakung, Jakarta Timur, dengan tanah seluas 77.800 meter persegi atau 7,78 hektar.
Berikut duduk perkara kasus mafia tanah dengan modus mal-adiminitrasi:
Baca juga: Sertifikat Tanah 7,78 Hektar di Jakarta Timur Dibatalkan, Ini Penjelasannya
Awalnya, PT Salve Veritae yang merupakan pemilik lahan kaget dan tidak terima ketika tanahnya menjadi obyek sengketa karena diakui oleh orang lain.
Tanah milik PT Salve Veritae sejumlah 38 bidang dengan total luas 77.582 meter persegi yang terletak di Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur, itu berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Namun, status tanah itu dibatalkan dan berubah kepemilikannya menjadi atas nama Abdul Halim dan bukan lagi atas nama PT Salve Veritae berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DKI Jakarta.
SK bernomor 13/Pbt/BPN.31.IX/2019 ini tentang Pembatalan SHM yang menjadi dasar penerbitan kepemilikan tanah seluas 7,7 hektar atas nama Abdul Halim.
Karena hal tersebut, Janis & Associate selaku kuasa hukum PT Salve Veritate dan Benny Simon Tabalujan melaporkan dan mengajukan keberatan atas diterbitkannya SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 perihal Pembatalan 38 SHGB milik PT Salve Veritate dengan total luas 77.582 meter persegi tersebut.
Dalam keterangan disebutkan bahwa tanah yang disengketakan itu juga bahkan belum berkekutan hukum tetap atau belum inkracht di pengadilan.
Baca juga: Sofyan Djalil Pecat Kepala BPN Jakarta yang Terlibat Penerbitan Sertifikat Bodong 7,78 Hektar
Saat status hukum tanah ini belum inkracht, telah terbit SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim seluas 77.800 meter persegi melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Pada tanggal 20 Desember 2020.
Bahkan, SHM Nomor 4931/Cakung Barat ini telah dialihkan haknya kepada Harto Khusumo pada tanggal 8 Juli 2020.
Menindaklanjuti laporan kuasa hukum, akhirnya Kementerian ATR/BPN memeriksa kelengkapan dokumen tanah yang semula atas nama PT Salve Veritate tersebut.
Sofyan mengungkapkan, setelah dilakukan pengecekan, pihaknya tidak menemukan sama sekali kejanggalan, dan tanah tersebut berstatus legal dan didaftarkan administrasinya secara prosedural.
Baca juga: Modus Mafia Tanah Hanya Satu: Uang!
"Penerbitan 38 SHGB PT Salve Veritate secara pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan hal-hal yang membuat tim pemeriksa yakin bahwa proses penerbitan sertipikat sebagaimana tersebut di atas tidak sesuai dengan prosedur," papar Sofyan.