Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Sengketa SHM 4931 yang Melibatkan Pejabat BPN dan Mafia Tanah

Kompas.com - 03/06/2021, 06:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Setelah itu, dilakukan pengecekan terhadap SK Pembatalan sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh Kakanwil DKI Jakarta dan diubah kepemilikannya atas nama Abdul Halim.

Sofyan menilai, SK Pembatalan ini bermasalah dan dibuat secara tidak prosedural karena tidak ada berita acara pemeriksaan lapangan serta laporan penyelesaian sengketa sebagaimana prosedur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Dia juga membenarkan bahwa SK Pembatalan tersebut dikeluarkan pada saat masih dalam porses pengadilan atau belum inkracht.

Sanksi pemecatan

Sofyan menyebut, Pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur secara sengaja melakukan mal-administrasi atas proses penerbitan SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Modus Mafia Tanah, dari Manipulasi Girik hingga Main di Pengadilan

"Bahwa ada kesengajaan perubahan hasil luas pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) dengan luas 2,2 hektar menjadi 7,7 hektar oleh Tim QC Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur," imbuh Sofyan.

Terhadap sejumlah anak buahnya yang terlibat kasus praktik mafia tanah tersebut, Sofyan akhirnya melakukan pemecatan dan pemberhentian secara tidak terhormat Mantan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta.

Tak hanya itu, tindakan tegas juga dilakukan kepada Mantan Kepala Kantor Pertahanan Jakarta Timur berupa mutasi dari Kantah Jaktim ke Halmahera Utara.

"Tetapi setelah dipindahkan, beliau minta pensiun dini, jadi sudah kami pensiunkan," ungkapnya.

Sofyan menuturkan, ada 10 pegawai lainnya yang terlibat dalam kasus ini dan telah diberikan tindakan tegas dan hukuman berupa sanksi administrasi.

Dikembalikan kepada PT Salve Veritate

Pada Rabu (02/06/2021), Sofyan menginstruksikan secara langsung Kanwil BPN DKI Jakarta untuk mengeluarkan kembali SK Pembatalan SHM Nomor 4931/Cakung Barat karena dinilai cacat administrasi.

Baca juga: Oknum BPN Disebut Ikut Bermain dan Suburkan Praktik Mafia Tanah

Kepala Kantah Jakarta Timur juga diminta memberitahukan pemegang hak dan melakukan penarikan atas sertifikat dimaksud.

Apabila penarikan tersebut tidak dapat dilaksanakan, agar diumumkan di Kantor Pertanahan dan Kantor Kelurahan setempat dalam jangka waktu 30 hari.

Sementara terkait SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019, rekomendasi tim menunggu putusan inkracht, mengingat saat ini sedang dalam proses peradilan Tata Usaha Negara (TUN) tingkat banding dengan nomor perkara 59/G/2020/PTUN.JKT tanggal 18 Maret 2020.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com