Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Mafia Tanah, dari Manipulasi Girik hingga Main di Pengadilan

Kompas.com - 04/03/2021, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memerangi mafia tanah.

Praktik mafia tanah dianggap sangat merugikan masyarakat. Mereka melakukannya melalui pemalsuan dokumen pertanahan.

Termasuk memanfaatkan girik dan memanipulasinya sebagai alas hak atas tanah yang mereka klaim.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Agus Widjayanto mengatakan, girik sendiri diterbitkan oleh kepala desa setempat sebagai alas hak atas tanah.

Akibat yang ditimbulkan dari ulah mafia ini adalah sengketa dan konflik pertanahan, sehingga menyulitkan pemerintah memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

Jadi, boleh dikatakan penerbitan girik menjadi salah satu penyebab dari terjadinya sengketa atau konflik pertanahan di Indonesia.

Baca juga: Tutup Celah Mafia Tanah, Sertifikat Elektronik Akan Diintegrasikan dengan NIK

Mereka membuat surat keterangan tanah untuk keperluan mengurus sertifikat tanah lebih dari satu.

"Padahal girik sudah dilarang, dan sudah ada Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Larangan Penerbitan Girik," kata Agus dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (04/03/2021).

Dia menambahkan, pemberlakuan girik juga dipertegas kembali melalui SE Ditjen Pajak Nomor 44 Tahun 1998.

Namun demikian, faktanya hingga saat ini girik masih tetap berlaku dan Kementerian ATR/BPN juga membutuhkan girik untuk menunjukkan bahwa seseorang adalah pemilik tanah sebenarnya, sebelum didaftarkan.

"Dan itu, akhirnya mengakibatkan banyak pemalsuan mengenai alas hak atas tanah. Tidak hanya girik, ada juga Surat Eigendom, SK Redistribusi yang lama untuk mengklaim suatu bidang tanah,” jelas Agus.

Selain memanfaatkan girik, kata dia, mafia tanah juga kerap memprovokasi segelintir masyarakat untuk menggarap atau mengokupasi tanah-tanah yang kosong atau sedang dimanfaatkan.

Baca juga: Kepolisian Akui Sulit Mengungkap Kasus Mafia Tanah

Mafia tanah juga mengklaim bahwa segelintir orang tersebut sudah menduduki tanah dan menggarap tanah tersebut dalam jangka waktu yang lama.

“Mereka juga mengubah atau menggeser bahkan menghilangkan patok tanda batas tanah. Selain itu, mereka kerap menggunakan jasa preman untuk menguasai objek tanah, dengan cara memagarnya, lalu menggemboknya dan mendirikan suatu bangunan di atasnya,” tuturnya.

Tidak hanya di lapangan, praktik mafia tanah juga dapat beraksi di pengadilan. Salah satunya dengan melakukan gugatan rekayasa di pengadilan untuk mendapatkan hak atas tanah.

Padahal baik penggugat maupun tergugat merupakan bagian dari kelompok mafia tanah tersebut dan pemilik tanah yang sebenarnya malah tidak dilibatkan.

"Ada juga yang melakukan gugatan tiada akhir, yang menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi isi putusannya bertentangan satu sama lain sehingga putusan tersebut tidak dapat dieksekusi,” sambungnya.

Karenanya, untuk mencegah praktik mafia tanah di Indonesia salah satu caranya adalah dengan menyederhanakan bukti hak atas tanah yang sudah usang atau lama. Bahkan kalau bisa bukti hak lama tersebut ditiadakan.

“Intinya bahwa kita perlu menyederhanakan bukti hak-hak lama, kalau bisa ditiadakan. Semua proses lewat pemberian hak atas tanahnya,” tambah Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com