Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Duduk Perkara Sengketa SHM 4931 yang Melibatkan Pejabat BPN dan Mafia Tanah

Sofyan memecat secara tidak terhormat anak buahnya yaitu Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, memutasi Kepala Kantor Pertahanan (Kantah) Jakarta Timur ke Halmahera Utara serta memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada 10 pegawai lainnya.

Pemecatan ini terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim, di Cakung, Jakarta Timur, dengan tanah seluas 77.800 meter persegi atau 7,78 hektar.

Berikut duduk perkara kasus mafia tanah dengan modus mal-adiminitrasi:

Awalnya, PT Salve Veritae yang merupakan pemilik lahan kaget dan tidak terima ketika tanahnya menjadi obyek sengketa karena diakui oleh orang lain.

Tanah milik PT Salve Veritae sejumlah 38 bidang dengan total luas 77.582 meter persegi yang terletak di Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur, itu berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

Namun, status tanah itu dibatalkan dan berubah kepemilikannya menjadi atas nama Abdul Halim dan bukan lagi atas nama PT Salve Veritae berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DKI Jakarta.

SK bernomor 13/Pbt/BPN.31.IX/2019 ini tentang Pembatalan SHM yang menjadi dasar penerbitan kepemilikan tanah seluas 7,7 hektar atas nama Abdul Halim.

Karena hal tersebut, Janis & Associate selaku kuasa hukum PT Salve Veritate dan Benny Simon Tabalujan melaporkan dan mengajukan keberatan atas diterbitkannya SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 perihal Pembatalan 38 SHGB milik PT Salve Veritate dengan total luas 77.582 meter persegi tersebut.

Dalam keterangan disebutkan bahwa tanah yang disengketakan itu juga bahkan belum berkekutan hukum tetap atau belum inkracht di pengadilan.

Saat status hukum tanah ini belum inkracht, telah terbit SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim seluas 77.800 meter persegi melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Pada tanggal 20 Desember 2020.

Bahkan, SHM Nomor 4931/Cakung Barat ini telah dialihkan haknya kepada Harto Khusumo pada tanggal 8 Juli 2020.

Pemeriksaan Dokumen

Menindaklanjuti laporan kuasa hukum, akhirnya Kementerian ATR/BPN memeriksa kelengkapan dokumen tanah yang semula atas nama PT Salve Veritate tersebut.

Sofyan mengungkapkan, setelah dilakukan pengecekan, pihaknya tidak menemukan sama sekali kejanggalan, dan tanah tersebut berstatus legal dan didaftarkan administrasinya secara prosedural.

"Penerbitan 38 SHGB PT Salve Veritate secara pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan hal-hal yang membuat tim pemeriksa yakin bahwa proses penerbitan sertipikat sebagaimana tersebut di atas tidak sesuai dengan prosedur," papar Sofyan.

Setelah itu, dilakukan pengecekan terhadap SK Pembatalan sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh Kakanwil DKI Jakarta dan diubah kepemilikannya atas nama Abdul Halim.

Sofyan menilai, SK Pembatalan ini bermasalah dan dibuat secara tidak prosedural karena tidak ada berita acara pemeriksaan lapangan serta laporan penyelesaian sengketa sebagaimana prosedur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Dia juga membenarkan bahwa SK Pembatalan tersebut dikeluarkan pada saat masih dalam porses pengadilan atau belum inkracht.

Sanksi pemecatan

Sofyan menyebut, Pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur secara sengaja melakukan mal-administrasi atas proses penerbitan SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Bahwa ada kesengajaan perubahan hasil luas pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) dengan luas 2,2 hektar menjadi 7,7 hektar oleh Tim QC Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur," imbuh Sofyan.

Terhadap sejumlah anak buahnya yang terlibat kasus praktik mafia tanah tersebut, Sofyan akhirnya melakukan pemecatan dan pemberhentian secara tidak terhormat Mantan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta.

Tak hanya itu, tindakan tegas juga dilakukan kepada Mantan Kepala Kantor Pertahanan Jakarta Timur berupa mutasi dari Kantah Jaktim ke Halmahera Utara.

"Tetapi setelah dipindahkan, beliau minta pensiun dini, jadi sudah kami pensiunkan," ungkapnya.

Sofyan menuturkan, ada 10 pegawai lainnya yang terlibat dalam kasus ini dan telah diberikan tindakan tegas dan hukuman berupa sanksi administrasi.

Dikembalikan kepada PT Salve Veritate

Pada Rabu (02/06/2021), Sofyan menginstruksikan secara langsung Kanwil BPN DKI Jakarta untuk mengeluarkan kembali SK Pembatalan SHM Nomor 4931/Cakung Barat karena dinilai cacat administrasi.

Kepala Kantah Jakarta Timur juga diminta memberitahukan pemegang hak dan melakukan penarikan atas sertifikat dimaksud.

Apabila penarikan tersebut tidak dapat dilaksanakan, agar diumumkan di Kantor Pertanahan dan Kantor Kelurahan setempat dalam jangka waktu 30 hari.

Sementara terkait SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019, rekomendasi tim menunggu putusan inkracht, mengingat saat ini sedang dalam proses peradilan Tata Usaha Negara (TUN) tingkat banding dengan nomor perkara 59/G/2020/PTUN.JKT tanggal 18 Maret 2020.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/06/03/060000821/duduk-perkara-sengketa-shm-4931-yang-melibatkan-pejabat-bpn-dan-mafia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke