Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Mafia Tanah, Kuasa Hukum Abdul Halim Anggap Sofyan Djalil Keliru

Kompas.com - 08/06/2021, 12:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Abdul Halim, Hendra, mempertanyakan langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil yang menerbitkan SK Menteri untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Abdul Halim.

Sofyan membatalkan SHM Nomor 4931/Cakung Barat, Jakarta Timur, pada Rabu (06/06/2021), dan memerintahkan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut SHM tersebut karena cacat administrasi.

Hendra justru menyayangkan alasan Sofyan mengeluarkan SK Menteri untuk membatalkan SK Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31.IX/2019 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar penerbitan kepemilikan tanah seluas 7,7 hektar atas nama Abdul Halim.

Menurut Hendra, tindakan Menteri ATR/BPN tersebut hanya mengulang kesalahan yang dilakukan oleh Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan DKI Jakarta Jaya yang telah dipecat dan dinilai melakukan mal-administrasi karena telah mengeluarkan SK Kanwil tersebut.

Baca juga: Sertifikat Tanah 7,78 Hektar di Jakarta Timur Dibatalkan, Ini Penjelasannya

"Selama ini, Pak Menteri selalu mengatakan SK Kanwil DKI Jakarta Nomor 13 tersebut adalah salah, namun mengapa sekarang Pak Menteri juga melakukan hal seperti Kanwil lakukan yang selama ini dibilang salah?," tanya Hendra.

"Jadi apa yang dilakukan Pak Menteri itu juga keliru dan salah menerbitkan SK Menteri untuk membatalkan SK Kanwil. Padahal, SK Kanwil itu masih diuji dan berproses di pengadilan," sambung Hendra.

Hendra juga menegaskan, SK Kanwil DKI Jakarta Nomor 13 terkait kepemilikan tanah atas nama Abdul Halim itu telah diakui oleh pengadilan di tingkat 1 dan 2.

"SK Kanwil tersebut sedang diuji di pengadilan. Pada tingkat pertama dan kedua itu SK Kanwil dikuatkan, dinyatakan benar, dan sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sekarang masih diproses Kasasi," papar Hendra.

Oleh karena itu, Hendra menyangsikan Menteri ATR/BPN telah melakukan pengecekan secara langsung terhadap warkah tanah milik PT Salve Veritae.

Dia menengarai, Sofyan tidak mengetahui perkaranya secara detail, dan hanya berdasarkan masukan-masukan saja.

"Saya menyayangkan. Lakukanlah pengecekan dulu terhadap warkah-warkah milik PT Salve Veritae," kata Hendra.

Sesuai prosedur

Hendra meyakini, SK Kanwil DKI Jakarta yang dikeluarkan telah sesuai prosedur.

Hal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada waktu itu yaitu PP Nomor 9 Tahun 1999 Bab IV Pasal 104 ayat 2 yang menyebutkan secara jelas tata cara pembatalan hak atas tanah.

Baca juga: Duduk Perkara Sengketa SHM 4931 yang Melibatkan Pejabat BPN dan Mafia Tanah

"Pembatalan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan karena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau sertifikat hak atas tanahnya atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," bunyi aturan tersebut.

Selanjutnya, Pasal 106 juga menerangkan bahwa keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administrasi dalam penerbitannya dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang tanpa permohonan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com