Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Abdul Halim Klaim Kepemilikan Tanah 7,7 Hektar Sah dan Sesuai Prosedur

Kompas.com - 08/06/2021, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Setelah mendapat bukti kepemilkan yang sah, Abdul Halim pun mendaftarkan tanahnya melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Jika PT Salve Veritae ini mengaku bahwa itu adalah tanahnya dia, ya kan bisa mengajukan juga ke BPN, nanti BPN tinggal merespon aduan tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Hendra menuturkan hingga saat ini Abdul Halim masih akan terus menunggu proses pengadilan yang masih berlangsung.

"Sambil menunggu kami juga akan lakukan upaya hukum jika ada hak-hak Abdul Halim yang dilanggar. Kami juga akan meminta dan memohon perlindungan hukum kepada presiden," tuntas Hendra.

Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 77.800 meter persegi atau 7,78 hektar atas nama Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur.

Dengan pembatalan ini, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil memerintahkan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut SHM Bernomor 4931/Cakung Barat karena cacat administrasi.

"Alasannya karena tanah tersebut masih bertatus sengketa di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ujar Sofyan, Rabu (02/06/2021).

Baca juga: Sofyan Djalil Pecat Kepala BPN Jakarta yang Terlibat Penerbitan Sertifikat Bodong 7,78 Hektar

Sofyan menilai, SK pembatalan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta kurang cermat.

Menurutnya dalam penerbitan SK Pembatalan juga tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Laporan Penyelesaian Sengketa sebagaimana prosedur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur juga dinilai secara sengaja melakukan mal-administrasi atas proses penerbitan SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Bahwa ada kesengajaan perubahan hasil luas pengukuran yang dilakukan oleh KJSKB dengan luas 2,2 hektar menjadi 7,7 hektar oleh Tim QC Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur," ungkap dia.

Sofyan menegaskan, para pelaksana yang terlibat dalam penerbitan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate dan terbitnya SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah secara sengaja melakukan hal-hal yang tidak obyektif dan jujur.

"Seluruh pejabat ataupun pegawai yang terlibat secara nyata telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tuntas Sofyan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com