Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abdul Halim Versus Kementerian ATR/BPN, Lahan 7,7 Hektar Punya Siapa?

Kompas.com - 11/06/2021, 07:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Dia kemudian menegaskan bahwa SK Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta tersebut sama sekali tidak mengatakan atau menerbitkan SHM atas nama Abdul Halim, melainkan memberikan kepada para pihak untuk melegalkan haknya baik melalui lembaga peradilan maupun non-peradilan.

Sedangkan Sofyan menyebut bahwa Abdul Halim telah memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah seluas 7,7 hektar tersebut.

"Nah setelah itu barulah Abdul Halim ini mengajukan permohonan PTSL-nya kepada BPN DKI Jakarta. Artinya sah dong, kan lembaga non-peradilan. Jika PT Salve Veritae ini mengaku bahwa itu adalah tanahnya dia, ya kan bisa mengajukan juga ke BPN, nanti BPN tinggal merespon aduan tersebut," ujarnya.

Sebelum mengajukan permohonan PTSL kepada BPN DKI Jakarta, Abdul Halim memiliki bukti kepemilikan lahan dalam bentuk girik berikut akta jual beli (AJB).

Meski demikian, dia menuturkan hingga saat ini pihaknya masih akan terus menunggu proses pengadilan yang masih berlangsung.

"Sambil menunggu, kami juga akan lakukan upaya hukum jika ada hak-hak Abdul Halim yang dilanggar. Kami juga akan meminta dan memohon perlindungan hukum kepada presiden," tuntas Hendra.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com