JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif baru Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mulai berlaku Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif baru kedua jalan tol ini disampaikan oleh Regional Division Head PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Ari Wibowo dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/1/2021).
"Insya Allah, dapat kami berlakukan tanggal 17 Januari 2021," tegas Ari.
Ari mengatakan, baik di Tol Cipularang dan Padaleunyi juga diberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif.
Semula, terdapat 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan namun menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Senin (16/1/2021).
Lantas, seperti apa rincian harga dari setiap golongan kendaraan di Tol Cipularang maupun Tol Padaleunyi?
Anda bisa menemukan jawabannya di sini Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi Berlaku 17 Januari, Ini Rinciannya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan porsi anggaran terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp 149,8 triliun.
Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), bergeraknya kembali sektor konstruksi bukan saja memberikan kesempatan kerja bagi para pekerja konstruksi, tapi juga menggerakkan rantai pasok konstruksi dan kontraktor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.