JAKARTA, KOMPAS.com - Penyesuaian tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan diberlakukan mulai Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB.
Regional Division Head PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Ari Wibowo mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/1/2021).
"Insya Allah, dapat kami berlakukan tanggal 17 Januari 2021," tegas Ari.
Penyesuaian tarif Tol Cipularang ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020.
Sementara Tol Padaleunyi tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 1126/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni 2020.
Ari mengatakan, untuk Tol Cipularang, terjadi durasi keterlambatan rencana implementasi dari diterbitkannya Kepmen PUPR baru selama 201 hari.
Sama halnya dengan Tol Cipularang, Tol Padaleunyi juga mengalami keterlambatan rencana penyesuaian dari Kepmen baru selama 706 hari.
Baca juga: Tarif Baru Tol Palikanci, Tol Semarang Seksi A-B-C, dan Tol Surabaya-Gempol Berlaku 17 Januari
Ari mengatakan, di Tol Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif.
Semula, terdapat 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan namun menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.
"Dengan adanya rasionalisasi tarif ini, terdapat kenaikan juga penurunan besaran tarif," lanjut dia.
Berikut ini rincian tarif baru Tol Cipularang dan Padaleunyi:
Tol Cipularang:
Tol Padaleunyi:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan