Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkendala Covid, Sertifikasi Tanah di Seluruh Indonesia Tak Penuhi Target

Kompas.com - 15/01/2021, 17:49 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga akhir Tahun 2020, tanah yang sudah bersertifikat mencapai 98 persen dari total target yang telah ditentukan 7,37 juta sertifikat.

Pencapaian ini meleset dari target karena terhambat pandemi Covid-19. Padahal, pada November 2020, sertifikasi tanah sudah mencapai 6,5 juta sertifikat.

Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya agar target pencapaian sertifikasi tanah dapat tercapai setiap tahunnya.

Terlebih, menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Suwito, pendaftaran tanah kini menjadi Program Strategis Nasional (PSN) Pemerintah.

"Kami terus mempercepat sertifikasi tanah. Capaian sertifikat Hak Atas Tanah tahun 2020 sekitar 98 persen dari target 7,37 juta bidang yang telah ditentukan," kata Suwito dalam keterangan tertulis, Jumat (15/01/2021).

Baca juga: Tahun Ini, Kementerian ATR/BPN Bakal Luncurkan e-Sertifikat

Meski sertifikasi tanah belum memenuhi target, namun pada pertengahan tahun 2020, pelayanan elektronik telah dimulai.

Pelayanan elektronik ini mencakup layanan Hak Tanggungan, Zona Nilai Tanah, Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Hingga akhir tahun lalu, data pertanahan yang dinyatakan siap elektronik yaitu sejumlah 41,2 persen.

"Kementerian ATR/BPN terus mendorong tingkat validasi data ini, sehingga ke depan, pelayanan sertifikat elektronik tidak hanya dapat dilakukan di kota-kota yang data pertanahannya telah tervalidasi dengan baik namun juga di seluruh Indonesia," tuturnya.

Memasuki Tahun 2021, target pendaftaran tanah Kementerian ATR/BPN semakin besar. Tahun ini, target sertifikasi tanah sekitar 9 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, baik melalui kegiatan PTSL, Redistribusi Tanah Sertipikasi Tanah Barang Milik Negara dan kegiatan lainnya.

Tahun 2021 juga dicanangkan sebagai tahun kualitas. Tidak hanya peningkatan kualitas data pendaftaran tanah, kualitas juga terkait erat dengan program Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan Transformasi Digital.

Demikian halnya Pelayanan Hak Tanggunan Elektronik, Roya Elektronik dan Pengecekan sertifikat elektronik, harus sudah terdigitalisasi seluruhnya pada 2021.

Saat ini tengah disusun peraturan pelaksanaannya, baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Pelayanan sertifikat elektronik ini dapat dilakukan apabila data-data pertanahan di Kantor Pertanahan telah tervalidasi.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong tingkat validasi data ini, sehingga ke depan, pelayanan sertipikat elektronik tidak hanya dapat dilakukan di kota-kota yang data pertanahannya telah tervalidasi dengan baik namun juga di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com