Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pembatalan Sertifikat di Atas Situ Jabodetabek-Punjur Masih Tahap Identifikasi

Kompas.com - 10/11/2020, 14:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membatalkan kepemilikan sertifikat di atas situ kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, pembatalan kepemilikan sertifikat di atas situ masih dalam tahap identifikasi.

"Kalau situ itu kami sedang mengidentifikasi di mana saja. Kalau sertifikat situ-situ itu ada di air (akan) batalkan," tegas Sofyan dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/11/2020).

Namun, hal yang menjadi permasalahan serius adalah ketika situ tersebut telah dilakukan pengerukan dan dijadikan rumah.

Penyelesaian pembatalan sertifikat tersebut akan membutuhkan waktu lebih lama dibanding yang masih berbentuk situ.

Pembatalan sertifikat di atas situ bertujuan untuk merevitalisasi kembali fungsi dari situ yang berfungsi menampung air hujan serta mencegah terjadinya banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur.

Hal ini sebagaimana amanat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Pujur.

Perpres ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 April 2020 silam.

Baca juga: Sertifikat di Atas Situ Jabodetabek-Punjur akan Dibatalkan

Perpres tersebut diterbitkan untuk menangani masalah yang dihadapi di kawasan tersebut seperti banjir, kemacetan, permukiman kumuh, sanitasi, pengelolaan sampah, serta ketersediaan air bersih.

Presiden juga mengamanatkan pembentukan Lembaga/Badan Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabek-Punjur untuk memperkuat koordinasi pengembangan dan pengelolaan kawasan Jabodetabek-Punjur.

Dalam struktur organisasinya, Menteri ATR/ Kepala BPN ditunjuk sebagai ketua dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai wakil.

Kemudian, tiga gubernur berperan sebagai Koordinator Wilayah, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat.

Selain itu, Lembaga/Badan Koordinasi ini akan dilengkapi dengan Project Management Office (PMO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com