Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Hak Pakai Kawasan Monas Diserahkan kepada Kemensetneg

Kompas.com - 15/12/2020, 12:51 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat hak pakai atas kawasan Monumen Nasional (Monas) kepada Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Penyerahan sertifikat hak pakai atas kawasan Monas seluas 724.483 meter persegi ini diberikan karena merupakan aset negara.

Selain itu, kawasan Monas juga terintegrasi dengan Kawasan Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam memberikan sertifikat hak pakai, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, kepedulian KPK dalam percepatan penatakelolaan aset negara dinilai sangat efektif.

Baca juga: Dibantu KPK, Kementerian ATR/BPN Sukses Daftarkan Aset Tanah PLN Senilai Rp 385 Miliar

"Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan praktik korupsi pada masa mendatang," ujar Sofyan seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (15/12/2020).

Menurut Sofyan, jika penataakelolaan aset sudah baik, maka upaya korupsi di Indonesia akan jauh lebih sulit. 

Dia melanjutkan, peraturan pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga akan efektif untuk mencegah praktik korupsi.

Misalnya, UU Cipta Kerja akan mendorong digitalisasi perizinan sehingga akan mempercepat pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari tema Hari Anti Korupsi Sedunia.

Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini bertemakan "Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Anti-korupsi".

Dalam mencegah korupsi, kata Firli, diperlukan perbaikan sistem yang baik. Agar tidak ada ruang untuk melakukan korupsi dan penindakan tegas sesuai dengan asas dan tugas pokok KPK.

"Sehingga, tidak akan ada aset yang diperjualbelikan dan memperkaya diri sendiri," terang Firli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com