Penulis: Fathiyah Wardah/VOA Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan kesiapan Indonesia memberikan advisory opinion untuk memperkuat posisi hukum Palestina dalam sidang Mahkamah Kriminal pertengahan Februari 2024.
Afrika Selatan akhir tahun lalu mengajukan gugatan hukum terhadap Israel ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) dengan sejumlah tuduhan, antara lain bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan ke Gaza. Gugatan ini merupakan langkah hukum pertama di mahkamah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang juga kerap disebut pengadilan dunia, sejak perang Hamas-Israel pada 7 Oktober 2023.
Baca juga: New York Times: Periode Presiden Indonesia Berakhir, tapi Dinastinya Dimulai
Majelis Umum PBB telah meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasihat (advisory opinion) mengenai apakah tindakan Israel terhadap Palestina sah secara hukum.
Advisory opinion adalah pendapat hukum yang diberikan ICJ atas permintaan suatu badan atau negara. Advisory opinion ini tidak mengikat secara hukum tetapi dapat memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum.
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dalam pernyataan pers tahunan 2024 di Museum Konferensi Asia-Afrika di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/1/2024) mengatakan, dirinya mewakili pemerintah Indonesia akan menyampaikan pernyataan lisan untuk mendukung mahkamah memberikan advisory opinion guna memperkuat posisi hukum Palestina, pada 19 Februari mendatang.
Badan-badan PBB, seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dapat meminta pendapat hukum kepada ICJ atas masalah hukum apapun.
Pertanyaan dari Majelis Umum inilah, kata Retno, yang memungkinkan Indonesia memberikan opini terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina) di hadapan ICJ.
“Yang intinya PBB tidak boleh melupakan perjuangan bangsa Palestina baik secara politik maupun hukum internasional,” tegas Retno.
Di Mahkamah Internasional, pada 19 Februari yang akan datang mewakili Pemerintah Indonesia, saya akan sampaikan pernyataan lisan untuk mendukung Mahkamah memberikan Advisory Opinion perkuat posisi hukum Palestina, yang intinya, PBB tidak boleh melupakan perjuangan Bangsa…
— MoFA Indonesia (@Kemlu_RI) January 8, 2024
Dalam pidato tahunan terakhirnya sebagai menteri luar negeri di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Retno mengingatkan bahwa Republik Indonesia masih punya utang yang belum terbayar di dunia internasional yakni kemerdekaan Palestina.
“Gedung ini mengingatkan ada satu utang kita yang belum terbayar yaitu kemerdekaan Palestina. Tahun 2023 merupakan tahun yang sangat buruk bagi bangsa Palestina. Menjelang tutup tahun 2023, lebih dari 21.000 orang kehilangan nyawa di Gaza akibat kekejaman Israel,” ujar Retno lirih.
Dia menggarisbawahi standar ganda sejumlah negara di dunia, terutama negara-negara maju, dalam kasus Palestina. “Sejumlah negara the Global North (negara-negara maju) mendadak diam menyaksikan pelanggaran kemanusiaan,” ujarnya.
Indonesia terus konsisten dan berada di garis depan bersama dengan bangsa Palestina memperjuangkan hak-hak mereka. Konsul Kehormatan Indonesia telah didirikan di Ramallah pada tahun 2016.
— MoFA Indonesia (@Kemlu_RI) January 8, 2024
Retno menyesalkan badan seperti Dewan Keamanan PBB bahkan tidak mampu menghentikan genosida di Gaza, termasuk penghancuran berbagai fasilitas sipil, rumah ibadah dan rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Indonesia.
Baca juga: MER-C: Israel Jadikan RS Indonesia di Gaza sebagai Markas Militer
Pengamat Hubungan Internasional di Universitas Padjadjaran Teuku Rezasyah mengatakan, gugatan yang disampaikan Afrika Selatan dan pendapat lisan yang akan disampaikan Indonesia di Mahkamah Internasional nanti menunjukkan kedua negara memiliki saling pengertian dalam perang Israel-Hamas.