Untuk itu, lanjutnya, Indonesia harus memiliki bukti-buktif fisik dan forensik sangat kuat, jangan sampai ada data yang keliru. Dia mencontohkan jika memang dikatan Israel melakukan kejahatan genosida di Gaza maka harus ada bukti lokasi, waktu, dan saksi.
Langkah Afrika Selatan dan Indonesia ini, tambahnya, sedianya didukung oleh Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Gerakan Non-Blok (GNB). Terutama karena langkah yang diambil Indonesia ini baru pertama kali dan memiliki muatan diplomatik penting.
"Ini memiliki muatan diplomatik yang luar biasa, menunjukkan Indonesia sudah habis-habisan mendukung Palestina. Kemudian juga membuktikan kepada dunia kita sangat konsisten dengan konstitusi. Konstitusi kita turut memlihara perdamaian dunia, dalam hal ini melindungi masyarakat Palestina," ujar Rezasyah.
Meskipun demikian patut diakui, tambah Rezasyah, gugatan hukum ke Mahkamah Internasional ini tidak akan menghentikan langkah Israel, yang sejak awal telah menyatakan pengadilan itu tidak adil dan meminta bantuan Amerika.
Mahkamah Internasional minggu lalu mengatakan, “ICJ akan mengadakan dengar pendapat publik pada Kamis (11/1/2023) dan Jumat (12/1/2023) di Istana Perdamaian di Den Haag... dalam proses yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.”
PRESS RELEASE: the #ICJ will hold public hearings on the request for the indication of provisional measures submitted by #SouthAfrica in the case #SouthAfrica v. #Israel on Thursday 11 and Friday 12 January 2024. Watch live on @UNWebTVhttps://t.co/kHMCQklbfQ pic.twitter.com/t8Pgf5T4Ly
— CIJ_ICJ (@CIJ_ICJ) January 3, 2024
Permohonan Afrika Selatan, yang diajukan pada akhir Desember lalu terkait dengan dugaan pelanggaran oleh Israel atas kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.
Afrika Selatan mengatakan, "Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko lebih jauh terlibat dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza."
South Africa has repeatedly stated that it condemns all violence and attacks against all civilians, including Israelis. Moreover, South Africa has continuously called for an immediate and permanent ceasefire and the resumption of talks that will end the violence arising from the…
— Presidency | South Africa ???????? (@PresidencyZA) December 29, 2023
Baca juga: Di Markas Dewan HAM PBB, Indonesia Tegaskan Dukungan untuk Palestina
Israel menolak tuduhan tersebut. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Lior Haiat, menulis di X, "Israel dengan rasa jijik menolak fitnah darah yang disebarkan oleh Afrika Selatan dan penerapannya" kepada ICJ. "Fitnah darah" atau “blood libel” adalah sebuah referensi untuk konspirasi antisemit kuno.
Israel rejects with disgust the blood libel spread by South Africa in its application to the International Court of Justice (ICJ).
South Africa's claim lacks both a factual and a legal basis, and constitutes a despicable and contemptuous exploitation of the Court.
South Africa… pic.twitter.com/dqyhY8WYE0
— Lior Haiat ???????? (@LiorHaiat) December 29, 2023
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menambahkan Israel menunjukkan "moralitas yang tak tertandingi" dalam perang Gaza dan ia juga menolak tuduhan Afrika Selatan.
Selain mendesak diambilnya beberapa tindakan, Afrika Selatan juga meminta ICJ untuk memerintahkan "Israel agar segera menghentikan operasi militernya di dalam dan terhadap Gaza" dan agar kedua negara "mengambil semua langkah yang masuk akal dalam kekuasaan mereka untuk mencegah genosida."
Keputusan ICJ atas permintaan tindakan darurat itu diperkirakan akan keluar dalam beberapa minggu ke depan, namun proses penyelesaian kasus ini masih akan memakan waktu berbulan-bulan, atau bahkan bertahun-tahun.
ICJ, yang didirikan setelah Perang Dunia II, adalah badan hukum tertinggi PBB yang menangani perselisihan antarnegara. Keputusan-keputusan yang diambil mengikat secara hukum, tetapi pengadilan itu hanya memiliki sedikit kekuatan untuk menegakkannya.
Baca juga: Relawan Indonesia Ceritakan Situasi di Gaza Setelah Gencatan Senjata Berakhir
Artikel ini pernah dimuat di VOA Indonesia dengan judul Indonesia Siap Suarakan Keadilan bagi Palestina di Mahkamah Internasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.