PYONGYANG, KOMPAS.com - Badan legislatif Korea Utara memasukkan status senjata nuklir negara itu ke dalam undang-undang, menurut laporan media pemerintah KCNA pada Kamis (28/9/2023).
“Kebijakan pembangunan kekuatan nuklir DPRK dijadikan sebagai hukum dasar permanen negara, yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun,” kata Pemimpin Tertinggi Kim Jong Un dalam pertemuan Majelis Rakyat Negara yang diadakan Selasa dan Rabu (26-27/9/2023), dikutip dari kantor berita AFP.
DPRK (Republik Rakyat Demokratik Korea) adalah singkatan nama resmi Korea Utara.
Baca juga: Korut Peringatkan PBB, Semenanjung Korea Berisiko Perang Nuklir
Pada 2023, Korea Utara melakukan sejumlah uji coba senjata yang membuat hubungan dengan Korea Selatan dan Amerika Serikat (AS) semakin menegang.
Pyongyang dikhawatirkan akan melakukan uji coba nuklir pertama sejak 2017. Korea Utara sudah enam kali menguji coba nuklirnya sejak 2006.
Setahun yang lalu, badan legislatif Korut mengesahkan UU yang menyatakan, Korea Utara adalah negara bersenjata nuklir dan Kim Jong Un menyebut status ini tak dapat diubah.
Baca juga:
Undang-undang baru tersebut juga mengizinkan penggunaan senjata nuklir secara preventif.
Kini, Korut melangkah lebih jauh dengan menetapkan status senjata nuklir ke dalam konstitusinya.
“Ini peristiwa bersejarah yang memberikan pengaruh politik kuat untuk memperkuat kemampuan pertahanan nasional,” kata Kim Jong Un yang dikutip KCNA.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.