Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korea Utara Masukkan Status Senjata Nuklir ke Dalam UU

“Kebijakan pembangunan kekuatan nuklir DPRK dijadikan sebagai hukum dasar permanen negara, yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun,” kata Pemimpin Tertinggi Kim Jong Un dalam pertemuan Majelis Rakyat Negara yang diadakan Selasa dan Rabu (26-27/9/2023), dikutip dari kantor berita AFP.

DPRK (Republik Rakyat Demokratik Korea) adalah singkatan nama resmi Korea Utara.

Pada 2023, Korea Utara melakukan sejumlah uji coba senjata yang membuat hubungan dengan Korea Selatan dan Amerika Serikat (AS) semakin menegang.

Pyongyang dikhawatirkan akan melakukan uji coba nuklir pertama sejak 2017. Korea Utara sudah enam kali menguji coba nuklirnya sejak 2006.

Setahun yang lalu, badan legislatif Korut mengesahkan UU yang menyatakan, Korea Utara adalah negara bersenjata nuklir dan Kim Jong Un menyebut status ini tak dapat diubah.

  • Korea Utara Pamer Kapal Selam Nuklir, Pakar Ragukan Kemampuannya
  • PBB Sebut Korea Utara Terus Kembangkan Nuklir dan Hindari Sanksi
  • Temuan Karsinogen di Lokasi Rudal Nuklir AS Picu Bahaya Paparan Kanker

Undang-undang baru tersebut juga mengizinkan penggunaan senjata nuklir secara preventif.

Kini, Korut melangkah lebih jauh dengan menetapkan status senjata nuklir ke dalam konstitusinya.

“Ini peristiwa bersejarah yang memberikan pengaruh politik kuat untuk memperkuat kemampuan pertahanan nasional,” kata Kim Jong Un yang dikutip KCNA.

https://www.kompas.com/global/read/2023/09/28/093300570/korea-utara-masukkan-status-senjata-nuklir-ke-dalam-uu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke