Penulis: Associated Press/VOA Indonesia
NEW YORK CITY, KOMPAS.com - Seorang hakim AS pada Selasa (26/9/2023) memutuskan, Donald Trump melakukan penipuan bertahun-tahun saat membangun kerajaan real estat yang melambungkannya pada ketenaran dan membuka jalannya menuju Gedung Putih.
Hakim Arthur Engoron, yang memutuskan gugatan perdata yang diajukan Jaksa Agung New York, mendapati bahwa sang mantan presiden dan perusahaannya telah menipu bank, perusahaan asuransi, dan pihak lain dengan menilai terlalu tinggi aset-asetnya dan melebih-lebihkan kekayaan bersihnya pada dokumen yang digunakan dalam membuat kesepakatan dan memperoleh pendanaan.
Engoron memerintahkan agar beberapa izin usaha Trump dicabut sebagai hukuman, sehingga menyulitkan atau mencegah unit usaha tersebut melakukan bisnis di New York.
Baca juga: Selain Biden dan Trump, Mungkinkah Ada Capres Lain Bertarung pada Pilpres AS 2024?
Engoron mengatakan, akan terus mengerahkan pemantau independen untuk mengawasi operasi Trump Organization.
Juru bicara Trump belum menanggapi permintaan komentar mengenai keputusan tersebut. Trump telah lama menegaskan bahwa ia tidak melakukan kesalahan apa pun.
Keputusan tersebut, yang diambil beberapa hari sebelum dimulainya persidangan non-juri dalam gugatan Jaksa Agung Letitia James, merupakan bantahan terkuat terhadap citra Trump yang dirancang dengan seksama sebagai maestro real estat yang kaya dan cerdik dan berubah menjadi seseorang dengan kekuatan politik besar.
Baca juga:
Tidak hanya membual tentang kekayaannya, Trump, perusahaannya, dan para eksekutif utamanya berulang kali berbohong tentang kekayaannya dalam laporan keuangan tahunan, sehingga menuai imbalan seperti persyaratan pinjaman yang menguntungkan dan premi asuransi yang lebih rendah, demikian temuan Engoron.
Taktik tersebut melewati batas dan melanggar hukum, kata hakim, menolak anggapan Trump bahwa keterangan pembebasan atas laporan keuangan membebaskannya dari segala kesalahan.
Baca juga: Rp 108,5 Miliar Terkumpul oleh Tim Kampanye sejak Foto Mugshot Trump Dirilis
Artikel ini pernah dimuat di VOA Indonesia dengan judul Hakim Putuskan Donald Trump Tipu Bank dan Perusahaan Asuransi Ketika Bangun Kerajaan Real Estat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.