YANGOON, KOMPAS.com - Pihak berwenang Myanmar telah menangkap lebih dari 110 orang Rohingya, termasuk anak-anak, karena melakukan perjalanan tanpa membawa dokumen resmi saat mereka mencoba menuju Malaysia.
Diberitakan Media Pemerintah Myanmar, Global New Light of Myanmar pada Jumat (23/12/2022), sebanyak 112 warga, termasuk selusin anak, telah ditangkap di kota tenggara Bogale.
Dari jumlah itu, 35 orang di antaranya dijatuhi hukuman penjara lima tahun.
Baca juga: Ratusan Rohingya Terdampar di Kapal Bocor Lepas Pantai Thailand, Begini Kondisinya
Laporan itu tidak memberikan informasi tanggal penangkapan.
Tetapi, media lokal Myanmar telah melaporkan bahwa penangkapan itu terjadi pada pagi hari tanggal 20 Desember.
Dipandang luas sebagai penyusup dari Bangladesh, sebagian besar anggota kelompok minoritas Muslim Rohingya ditolak kewarganegaraannya di Myanmar dan seringkali memerlukan izin untuk bepergian.
Dengan itu, mereka pun tak memperoleh akses ke perawatan kesehatan dan pendidikan.
Global New Light pada Jumat melaporkan, pengadilan setempat menghukum 35 orang dari kelompok itu lima tahun penjara karena bepergian tanpa dokumen.
Sementara, 13 orang di bawah usia 18 tahun disebut akan ditahan di "sekolah pelatihan" sampai mereka berusia 20 tahun.
Baca juga: Truk Jahe Kecelakaan di Myanmar, Ternyata Angkut 70 Warga Rohingya, Mereka pun Ditangkap
Ribuan warga Rohingya telah mempertaruhkan hidup mereka setiap tahun melakukan perjalanan berbahaya untuk mencapai Malaysia atau Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.