Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM Malaysia Anwar Ibrahim Dituduh Berhubungan dengan Israel, Tim Pengacara Siapkan Langkah Hukum

Kompas.com - 01/12/2022, 16:15 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

PUTRAJAYA, KOMPAS.com – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menggugat anggota parlemen dari partai PAS Hassan Saad setelah beredar rekaman yang menyebut Anwar memiliki hubungan dengan Israel.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh tim pengacara Anwar dalam surat setebal delapan halaman, sebagaimana dilansir Malay Mail, Selasa (29/11/2022).

Tim pengacara Anwar mengeklaim bahwa Hassan pada 27 November merilis atau menyebabkan sebuah rekaman beredar di Twitter melalui akun Mohd Ropi Mat Sin.

Baca juga: Gembira Anwar Ibrahim Jadi PM Malaysia, Kontraktor Ini Traktir Pengunjung Restoran selama Sepekan

Pengacara Anwar juga mengatakan bahwa rekaman tersebut kemudian dibagikan oleh akun Pemikir Malaysia, dan sejak itu telah dilihat lebih dari 431.500 kali, dibagikan lebih dari 3.300 kali, serta di-retweet lebih dari 1.400 kali.

Para pengacara mengatakan rekaman tersebut berisi fitnah terhadap Anwar dengan menyatakan bahwa Anwar melakukan kontak dengan Israel atau musuh asing.

Pengacara menekankan bahwa semua tuduhan tersebut tidak benar dan dibuat dengan jahat terhadap Anwar.

Menurut tim pengacara, rekaman tersebut telah ditautkan ke Hassan, berdasarkan fotonya yang digunakan sebagai gambar latar belakang rekaman tersebut.

Baca juga: PM Anwar Ibrahim Beri Pesan Serius pada PNS Malaysia

Mereka juga mengeklaim bahwa Hassan belum menyangkal tautan tersebut yang menyebabkan klip tersebut dipublikasikan.

Akan tetapi, jika Hassan menyangkal tautan ke rekaman tersebut, para pengacara mengatakan Anwar akan menuntut Hassan untuk melakukan sejumlah tindakan.

Tindakan yang dimaksud mencakup membuat konfirmasi publik dan tertulis kepada Anwar atau pengacaranya untuk mengatakan bahwa dia tidak mengucapkan atau menyebabkan publikasi kata-kata fitnah dan rekaman tersebut.

Tim pengacara Anwar mengatakan, Hassan akan dianggap mengakui keterlibatannya dalam rekaman itu jika tidak ada bantahan yang diterima dalam waktu tiga hari setelah menerima surat permintaan ini.

Anwar juga menuntut Hassan untuk segera dan secara terbuka mencabut rekaman itu tanpa syarat, serta membuat permintaan maaf tanpa syarat untuk dipublikasikan di surat kabar dan media pilihan Anwar.

Baca juga: Sosok Pengawal PM Baru Malaysia Ini Sedang Viral di Negeri Jiran

Tim pengacara Anwar menambahkan, jika Hassan tidak melakukannya, mereka akan memulai tindakan hukum terhadap Hassan.

Anwar juga meminta kompensasi karena reputasi tercemar dan biaya hukum yang harus ditanggung oleh Hassan.

Tim pengacara Anwar menekankan bahwa kegagalan Hassan untuk memberikan tanggapan yang memuaskan dalam waktu tiga hari akan mengakibatkan tindakan hukum.

Saat dihubungi, pengacara Anwar, Datuk Sankara Nair, membenarkan kepada Malay Mail bahwa surat tersebut telah dikirimkan ke Hassan.

Sementara itu, New Straits Times melaporkan bahwa Hassan mengaku tidak tahu siapa yang berada di balik rekaman tersebut dan menolak berkomentar lebih lanjut.

Baca juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim Tolak Sedan Rp 6,6 Miliar Jadi Kendaraan Dinas, Pilih Mobil yang Ada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Pria Rusia Dituntut karena Mewarnai Rambutnya Kuning, Biru, dan Hijau

Pria Rusia Dituntut karena Mewarnai Rambutnya Kuning, Biru, dan Hijau

Global
Otoritas Cuaca AS Sebut Dampak Badai Matahari Kuat yang Hantam Bumi

Otoritas Cuaca AS Sebut Dampak Badai Matahari Kuat yang Hantam Bumi

Global
Tabrakan 2 Kereta di Argentina, 57 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Tabrakan 2 Kereta di Argentina, 57 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Global
Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Global
3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

Global
Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Global
China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

Global
AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

Global
9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

Global
Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Global
Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Global
ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Global
143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

Global
AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

Global
[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

[POPULER GLOBAL] Netanyahu Tanggapi Ancaman Biden | Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Gagal

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com