Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Tahan Nelayan Indonesia karena Tangkap Ikan secara Ilegal di Labuan

Kompas.com - 27/11/2022, 15:13 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber Bernama

LABUAN, KOMPAS.com - Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) menyita kapal nelayan lokal dan menahan nakhodanya bersama enam awak kapal asing karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Labuan pada Jumat (25/11/2022).

Salah satu di antara anak buah kapal tersebut diketahui merupakan warna negara Indonesia (WNI).

Direktur Kawasan Laut Labuan Kapten Nudin Jusoh mengatakan, kapal patroli KM Bistari mendeteksi kapal nelayan lokal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di 31,2 mil laut dari Labuan.

Baca juga: 14 Jam Terombang-ambing di Laut Malaysia, Nelayan Indonesia Ini Ditemukan Selamat dengan Berpegangan pada Jeriken

Dalam pemeriksaan, petugas mendapati bahwa ABK yang terdiri dari lima warga negara Vietnam dan seorang Indonesia itu sedang memancing teripang dengan menggunakan peralatan yang tidak sah.

"Warga negara asing yang tidak berdokumen, berusia antara 20 dan 44 tahun, bersama dengan nakhoda telah ditahan," katanya, sebagimana dikutip dari Bernama.

Kasus ini dilaporkan sedang diselidiki di bawah Undang-Undang (UU) Malaysia tentang Perikanan tahun 1985 untuk pelanggaran dan penangkapan ikan di perairan Malaysia tanpa izin dan Undang-Undang Imigrasi 1959/1963 karena tidak menunjukkan dokumen identitas yang sah.

Nudin mengimbau masyarakat maritim sekitar untuk dapat bekerjasama dalam menertibkan tindak kriminalitas dengan melakukan pengaduan melalui jalur MERS 999 atau Labuan Maritime Operations Center di 087-427999. 

Baca juga: Nelayan Indonesia Kian Tersingkir di Laut Natuna, Kapal Vietnam Makin Banyak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com