Penulis: VOA Indonesia
NATUNA, KOMPAS.com - Laut Natuna, salah satu perairan yang terbentang dari Kepulauan Natuna hingga Kepulauan Lingga, sudah sejak lama menjadi perlintasan laut utama dunia.
Laut Natuna juga menjadi batas negara. Ironisnya nelayan Indonesia di perairan ini justru kian tersingkir.
Nelayan di Laut Natuna sudah semakin tersingkir menjadi kalimat pertama yang disampaikan oleh Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Hendri ketika menceritakan nasib dan kondisi para nelayan di tengah semakin seringnya kapal-kapal nelayan asing menjaring ikan di wilayah itu.
Baca juga: Tanggapan Singapura soal Ambil Alih Ruang Udara Natuna oleh Indonesia
Beberapa kali nelayan setempat merekam aktivitas kapal-kapal nelayan asing itu dan viral di media sosial. Namun bagai angin lalu, pihak berwenang tidak melakukan apapun yang membuat perubahan berarti.
"Akibat semakin banyaknya kapal-kapal ikan asing ini, terutama kapal Vietnam di wilayah utara, berakibat nelayan kita menyingkir dari sana. Banyak nelayan-nelayan kita sekarang ini bahkan masuk ke wilayah perairan negara lain," kata Hendri dalam diskusi daring Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI) bertajuk “Analisis Keamanan Maritim dan Ancaman IUU Fishing” pekan ini.
Para nelayan Indonesia di Laut Natuna Utara, sebut dia, tak jarang berhadapan langsung dengan kapal nelayan asing yang dikawal kapal tentara laut dari negara yang bersangkutan.
Para pegiat di Indonesian Ocean Justice Initiative IOJI yang menggunakan teknologi Automatic Identification System (AIS) dan Citra Satelit juga menunjukkan banyaknya kapal asing beroperasi di Laut Natuna Utara.
Juru bicara IOJI Imam Prakoso mengatakan regulasi belum mengakomodir perkembangan pesat gerakan dan teknologi kapal asing yang semakin canggih dan modus yang semakin beragam.
Baca juga: Apa Itu Nine Dash Line yang Sering Dipakai China untuk Klaim Natuna?
"Kita mulai sekarang perlu melakukan kewaspadaan, perlu meningkatkan tingkat deteksi. Kapal- kapal asing canggih itu saat melintas perairan batas negara melakukan aktifitas lain tidak? Melanggar hukumkah? Perpres 34 tahun 2022 tentang Rencana Aksi kebijakan Maritim menyebutkan 9 aktifitas penguatan penegakan hukum laut. Sayangnya 9 aktifitas itu belum menyentuh teknologi kapal riset canggih yang melintas,” jelas Imam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.