Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/01/2022, 08:30 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

BINTAN, KOMPAS.com – Indonesia berhasil mengambil alih pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR) untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang selama ini dikuasai Singapura.

Meski telambat dua tahun dari target, pemerintahan Presiden Jokowi akhirnya dapat mengambil FIR sektor A, B, dan C dari otoritas Singapura.

Hal ini terjadi setelah ada kesepakatan yang dibuat antara Indonesia dan Singapura mengenaik penyesuaian pelayanan batas ruang udara.

Baca juga: Di Singapura, Anak-anak Kini Dominasi Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit

Kesepakatan penyesuaian FIR ditandai dengan penandatangan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Indonesia Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (25/1/2022).

Lantas, bagaimana respons Singapura mengenai pengambilalihan FIR oleh Indonesia ini?

Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong mengatakan perjanjian FIR antara Singapura dan Indonesia akan memastikan bahwa layanan kontrol lalu lintas udara disediakan dengan aman, sekaligus memungkinkan Bandara Changi tumbuh dalam jangka panjang sebagai hub udara internasional.

Berbicara kepada wartawan setelah penutupan 5th Singapore-Indonesia Leaders' Retreat di Bintan, Lee mencatat bahwa Perjanjian FIR menyetel kembali batas-batas FIR menjadi secara umum sesuai dengan batas-batas wilayah Indonesia.

“Tetapi, kedua, (perjanjian FIR akan) memastikan bahwa (Bandara) Changi mampu beroperasi secara efisien, aman dan lengkap, serta menyediakan layanan kontrol lalu lintas udara agar berfungsi sebagai bandara internasional yang penting, dan dapat tumbuh dalam jangka panjang sebagai bandara internasional yang penting. bandara internasional,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Channel News Asia (CNA), Selasa.

Baca juga: Sebagian Besar Anak di Singapura Ditemukan Terlalu Lama Menatap Gadget, Ini Durasi yang Dianjurkan

Sebelumnya pada hari itu, Lee dan Presiden Indonesia Joko Widodo menyaksikan penandatanganan perjanjian yang mencakup FIR, ekstradisi, dan kerja sama pertahanan.

Berdasarkan Perjanjian FIR, Singapura dan Indonesia telah sepakat untuk menyelaraskan kembali batas antara FIR Jakarta dan FIR Singapura. Hal itu merujuk pada pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) pada Selasa.

Indonesia akan mendelegasikan kepada Singapura penyediaan layanan navigasi udara di sebagian wilayah udara dalam FIR Jakarta yang telah disesuaikan.

Perjanjian ini akan tetap berlaku selama 25 tahun dan akan diperpanjang dengan persetujuan bersama jika kedua belah pihak merasa menguntungkan untuk melakukannya, menurut pernyataan tersebut.

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kedua kiri) menyaksikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dan Menteri Pertahanan Singapura Ng Eng Hen memperlihatkan dokumen kesepakatan memberlakukan perjanjian pertahanan 2007 di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).ANTARA FOTO/HO/SETPRES/AGUS SUPA Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kedua kiri) menyaksikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dan Menteri Pertahanan Singapura Ng Eng Hen memperlihatkan dokumen kesepakatan memberlakukan perjanjian pertahanan 2007 di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

“Perjanjian FIR memperhitungkan aturan dan peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan akan diajukan untuk disetujui kepada ICAO sesuai dengan prosedur yang disepakati,” tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura.

Baca juga: Omicron Mengganas, Kasus Harian Covid-19 Singapura Kembali Tembus Angka Seribuan

Indonesia telah berulang kali menyatakan keinginannya untuk mengambil alih kendali atas FIR di atas Kepulauan Riau, yang telah dikelola oleh Singapura sejak tahun 1946 sebagaimana diamanatkan oleh ICAO.

Sementara, Singapura sendiri telah berulang kali mengatakan bahwa FIR bukanlah masalah kedaulatan, tetapi keselamatan dan efisiensi lalu lintas udara komersial.

Menteri Transportasi Singapura S Iswaran mengatakan dalam sebuah unggahan di Facebook pada Selasa bahwa perjanjian FIR saling menguntungkan dan akan memenuhi kebutuhan Bandara Changi dan bandara Indonesia saat ini dan di masa depan.

"Ini akan memastikan pertumbuhan penerbangan sipil yang aman dan efisien di kawasan ini," tulisnya.

“Saya menantikan ratifikasi dan implementasi perjanjian, yang akan memungkinkan Singapura dan Indonesia untuk bekerja lebih erat lagi untuk menegakkan keselamatan dan efisiensi penerbangan sipil internasional,” terang dia.

Baca juga: Tembus 600 Kasus, Pasien Omicron di Singapura Belum Ada yang Parah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com