Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FBI Sita Dokumen Bertanda "Top Secret" di Rumah Donald Trump

Kompas.com - 13/08/2022, 09:15 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

PALM BEACH, KOMPAS.com - FBI menyita dokumen bertanda top secret atau sangat rahasia saat menggeledah rumah mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Mar-a-Lago, Florida.

Penyitaan tersebut dicantumkan dalam dokumen yang dipublikasikan pada Jumat (12/8/2022) di penyelidikan yang mencakup kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Spionase AS.

Di surat perintah penggeledahan dan materi terkait yang dibuka oleh hakim Florida, menunjukkan agen FBI menyita sejumlah besar barang dari penggerebekan rumah Trump.

Baca juga: FBI Cari Dokumen Nuklir di Properti Trump

Surat perintah yang secara pribadi disetujui oleh Jaksa Agung Merrick Garland itu memberi wewenang kepada FBI untuk menggeledah "kantor 45", istilah yang merujuk kepada kantor pribadi presiden ke-45 AS Donald Trump di kediamannya di Mar-a-Lago.

Perintah tersebut mengarahkan FBI menyita dokumen dan catatan yang dimiliki secara ilegal sehingga melanggar tiga undang-undang pidana, termasuk satu yang termasuk dalam Undang-undang Spionase.

Trump, yang sedang merencanakan maju lagi ke pilpres AS 2024, dengan keras mengecam penggerebekan FBI di rumahnya di Florida dan mengeklaim bahwa semua materi yang disita selama penggeledahan sudah tidak berkategori rahasia lagi.

"Mereka tidak perlu 'merebut' apa pun," katanya di media sosial Truth Social buatannya. "Mereka bisa memilikinya kapan saja mereka mau tanpa bermain politik dan membobol Mar-a-Lago," lanjutnya dikutip dari kantor berita AFP.

Baca juga:

Mantan Presiden Donald Trump melambai saat meninggalkan Trump Tower, Rabu, 10 Agustus 2022, di New York, dalam perjalanan ke kantor jaksa agung New York untuk deposisi dalam penyelidikan sipil. AP PHOTO/JULIA NIKHINSON Mantan Presiden Donald Trump melambai saat meninggalkan Trump Tower, Rabu, 10 Agustus 2022, di New York, dalam perjalanan ke kantor jaksa agung New York untuk deposisi dalam penyelidikan sipil.
Para pakar hukum memperingatkan, meski surat perintah itu mengutip Undang-undang Spionase, belum diketahui potensi tuduhannya dan Trump belum tentu dicurigai melakukan spionase.

"Undang-undang Spionase mencakup banyak kejahatan yang tidak ada hubungannya dengan 'mata-mata'," kata Bradley Moss, pengacara keamanan nasional, di Twitter.

"Ini tentang penyimpanan informasi yang melanggar hukum yang berkaitan dengan pertahanan nasional."

Orin Kerr, profesor hukum di University of California, Berkeley, setuju dengan mengatakan, "Undang-undang Spionase adalah undang-undang yang cukup luas tentang penyelewengan dokumen rahasia, bukan hanya spionase."

Beberapa dokumen yang disita FBI dari rumah Trump bertanda Top Secret, Secret, dan Confidential. Semuanya berarti dokumen rahasia.

Beberapa dokumen bahkan bertanda SCI (Sensitive Compartmented Information) yang berarti hanya boleh dilihat di fasilitas pemerintah yang aman.

Agen FBI juga menyita map foto, catatan tulisan tangan, informasi tentang Presiden Perancis, dan pemberian grasi yang diberikan oleh Trump kepada Roger Stone yaitu sekutu mantan presiden tersebut.

Trump juga diselidiki terkait praktik bisnisnya, diawasi secara hukum atas upayanya membatalkan hasil pilpres AS pada November 2020, dan penyerbuan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol oleh para pendukungnya.

Baca juga: FBI Temukan Surat Kim Jong Un Saat Geledah Rumah Trump

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

WHO: Penggunaan Alkohol dan Vape di Kalangan Remaja Mengkhawatirkan

WHO: Penggunaan Alkohol dan Vape di Kalangan Remaja Mengkhawatirkan

Global
Kunjungan Blinken ke Beijing, AS Prihatin China Seolah Dukung Perang Rusia

Kunjungan Blinken ke Beijing, AS Prihatin China Seolah Dukung Perang Rusia

Global
Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina, Ini Tujuannya

Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina, Ini Tujuannya

Global
AS Berhasil Halau Serangan Rudal dan Drone Houthi di Teluk Aden

AS Berhasil Halau Serangan Rudal dan Drone Houthi di Teluk Aden

Global
Petinggi Hamas Sebut Kelompoknya akan Letakkan Senjata Jika Palestina Merdeka

Petinggi Hamas Sebut Kelompoknya akan Letakkan Senjata Jika Palestina Merdeka

Global
Inggris Beri Ukraina Rudal Tua Canggih, Begini Dampaknya Jika Serang Rusia

Inggris Beri Ukraina Rudal Tua Canggih, Begini Dampaknya Jika Serang Rusia

Global
Siapa Saja yang Berkuasa di Wilayah Palestina Sekarang?

Siapa Saja yang Berkuasa di Wilayah Palestina Sekarang?

Internasional
Ikut Pendaftaran Wajib Militer, Ratu Kecantikan Transgender Thailand Kejutkan Tentara

Ikut Pendaftaran Wajib Militer, Ratu Kecantikan Transgender Thailand Kejutkan Tentara

Global
Presiden Ukraina Kecam Risiko Nuklir Rusia karena Mengancam Bencana Radiasi

Presiden Ukraina Kecam Risiko Nuklir Rusia karena Mengancam Bencana Radiasi

Global
Jelang Olimpiade 2024, Penjara di Paris Makin Penuh

Jelang Olimpiade 2024, Penjara di Paris Makin Penuh

Global
Polisi Diduga Pakai Peluru Karet Saat Amankan Protes Pro-Palestina Mahasiswa Georgia

Polisi Diduga Pakai Peluru Karet Saat Amankan Protes Pro-Palestina Mahasiswa Georgia

Global
Pemilu India: Pencoblosan Fase Kedua Digelar Hari Ini di Tengah Ancaman Gelombang Panas

Pemilu India: Pencoblosan Fase Kedua Digelar Hari Ini di Tengah Ancaman Gelombang Panas

Global
Kim Jong Un: Peluncur Roket Teknologi Baru, Perkuat Artileri Korut

Kim Jong Un: Peluncur Roket Teknologi Baru, Perkuat Artileri Korut

Global
Anggota DPR AS Ini Gabung Aksi Protes Pro-Palestina di Columbia University

Anggota DPR AS Ini Gabung Aksi Protes Pro-Palestina di Columbia University

Global
Ditipu Agen Penyalur Tenaga Kerja, Sejumlah Warga India Jadi Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Ditipu Agen Penyalur Tenaga Kerja, Sejumlah Warga India Jadi Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Internasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com